Foto: Dok. Media Istiqlal

Khutbah Jumat: Keniscayaan Digitalisasi Keuangan Sosial Umat Islam

Administrator 24 Jul 2026 Warta Istiqlal

Oleh: Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A.
(Ketua MUI Jawa Tengah, Ketua Umum Yayasan Wahid Hasyim - Semarang)

Jamaah Jum’ah Rahimakumullah,

Sesungguhnya dalam semua fenomena perjalanan kehidupan dunia tidak ada yang luput dari rekaman wahyu Allah Swt dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Saw dalam hadisnya. Termasuk dalam hal terjadinya era internet yang ditandai dengan disrupsi digital yang oleh Baudrillard digambarkan dengan istilah tabula simulacra yaitu dunia yang serba cepat dan simpel seolah dimensi waktu, tempat, tanda, dan budaya dunia ini telah dilipat dari gambaran makro menjadi mikro atau sebaliknya. 

Hal ini dapat dilihat dalam Al-Qur’an Surah An-Naml ayat 38 – 40,

قَالَ يٰۤاَيُّهَا الۡمَلَؤُا اَيُّكُمۡ يَاۡتِيۡنِىۡ بِعَرۡشِهَا قَبۡلَ اَنۡ يَّاۡتُوۡنِىۡ مُسۡلِمِيۡنَ‏ ٣٨

Dia (Sulaiman) berkata, "Wahai para pembesar! Siapakah di antara kamu yang sanggup membawa singgasananya kepadaku sebelum mereka datang kepadaku menyerahkan diri?"

قَالَ عِفۡرِيۡتٌ مِّنَ الۡجِنِّ اَنَا اٰتِيۡكَ بِهٖ قَبۡلَ اَنۡ تَقُوۡمَ مِنۡ مَّقَامِكَ​ۚ وَاِنِّىۡ عَلَيۡهِ لَـقَوِىٌّ اَمِيۡنٌ‏ ٣٩

Ifrit dalam golongan jin berkata, "Akulah yang akan membawanya kepadamu sebelum engkau berdiri dari tempat dudukmu; dan sungguh, aku kuat melakukannya dan dapat dipercaya."

قَالَ الَّذِىۡ عِنۡدَهٗ عِلۡمٌ مِّنَ الۡـكِتٰبِ اَنَا اٰتِيۡكَ بِهٖ قَبۡلَ اَنۡ يَّرۡتَدَّ اِلَيۡكَ طَرۡفُكَ​ؕ فَلَمَّا رَاٰهُ مُسۡتَقِرًّا عِنۡدَهٗ قَالَ هٰذَا مِنۡ فَضۡلِ رَبِّىۡ​ۖ لِيَبۡلُوَنِىۡٓ ءَاَشۡكُرُ اَمۡ اَكۡفُرُ​ؕ وَمَنۡ شَكَرَ فَاِنَّمَا يَشۡكُرُ لِنَفۡسِهٖ​ۚ وَمَنۡ كَفَرَ فَاِنَّ رَبِّىۡ غَنِىٌّ كَرِيۡمٌ‏ ٤٠

Seorang yang mempunyai ilmu dari Kitab berkata, "Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip." Maka ketika dia (Sulaiman) melihat singgasana itu terletak di hadapannya, dia pun berkata, "Ini termasuk karunia Tuhanku untuk mengujiku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (nikmat-Nya). Barang siapa bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri, dan barang siapa ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Mahakaya, Mahamulia."

Jamaah Jum’ah rahimakumullah,

Ayat-ayat tersebut memberikan sinyal bahwa kebaikan -dakwah Sulaiman terhadap ratu Bilqis-, transparansi -dialog nabi Sulaiman Bersama Ifrit dan orang saleh-, kecepatan serta akurasi -perpindahan singgasana ratu Bilqis-, dan kesalehan -rasa syukur nabi Sulaiman atas anugerah Allah Swt- berada dalam satu ritme. Apa yang digambarkan dalam ayat Al-Qur’an tersebut menggambarkan bahwa tuntutan perkembangan teknologi sosial yang sangat cepat pernah terjadi dan pasti terus terjadi. Al-Imam Al-Qarafy dalam karyanya Al-Furuq menyebutkan,

النصوص متناهية والوقائع غير متناهية

Nash-nash suci (Al-Qur’an dan Hadis) sudah selesai. Namun fenomena dan inovasi tidak akan selesai” 

Keniscayaan peralihan dari budaya tradisional menuju budaya modern yang ditandai dengan teknologi digital juga niscaya merambah dalam dunia dana keuangan dan perekonomian sosial Islam. Dalam konteks keniscayaan digitalisasi keuangan sosial umat Islam, itu ada yang meresponsnya dengan tetap bertahan dengan cara pikir lama yang mempertahankan status quo, dan ada yang meresponsnya dengan pikiran terbuka dan menerima perubahan namun tetap menjaga azas ta’abbudy. 

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa beberapa prinsip substansial dalam keuangan sosial Islam ada aspek saling membantu (at-ta’awun), saling menopang (at-takaful), saling menolong (at-tanashur), dan saling menyayangi (at-tarachum). Prinsip-prinsip substansif tersebut tidak akan pernah berubah dan akan selalu ada dalam semua dinamika perkembangan zaman. Yang berubah hanya teknis operasionalnya. Sehingga, jika di era tradisional, model dana keuangan sosial umat Islam seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan sebagainya masih dikumpulkan, didistribusikan, dan didayagunakan dengan model tradisional-manual, maka di era digital ini menjadi sebuah keniscayaan jika tata Kelola keuangan sosial tersebut ditata dan dikelola dengan memanfaatkan teknologi digital (digitalisasi).

Jamaah Jum’ah Rahimakumullah,    

Digitalisasi dana sosial umat Islam memiliki landasan kaidah fiqhiyah yang otoritatif.

أن جميع العقود والمعاملات بين الناس (مثل البيع، الإجارة، الشركات، وغيرها) الأصل فيها الحل والجواز، ولا يُحرَّم منها شيء إلا بدليل شرعي صحيح وصريح يدل على المنع.

Sesungguhnya hukum asal semua bentuk akad dan muamalat antar manusia (seperti jual-beli, sewa-menyewa, perdagangan, dan lainnya) Adalah halal dan boleh. Semua itu tidak diharamkan kecuali ditemukan dalil syar’I yang sahih, sharih.” 

Jamaah Jum’ah rahimakumullah,

Di antara manfaat digitalisasi keuangan sosial Islam Adalah, 

Pertama, memperluas nilai kemaslahatan umat.

التوسع في مصالح الناس:  المعاملات مبنية على المصالح ورفع الحرج، لذا تُرك للناس حرية ابتكار أساليب وعقود جديدة تسيّر حياتهم المالية والاقتصادية، ما لم تتضمن ربا، أو غرراً (جهالة)، أو ظلماً.

Kedua, menguatkan prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas keuangan umat. Perkembangan teknologi digital telah mengubah paradigma administratif umat menuju tata Kelola berbasis data. Digitalisasi keuangan umat akan berperan sebagai infrastruktur strategis untuk mengambil eksekusi dan pengukuran nilai Gerakan filantropi Islam. Inilah car akita mengimplementasikan perintah Umat Terbaik (khaira ummah) di sektor tata Kelola digitalisasi keuangan sosial umat Islam. Sebagaimana firman Allah Swt,

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ ۗ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ ٱلْكِتَٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُم ۚ مِّنْهُمُ ٱلْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Ali Imran: 110)

Ketiga, menguatkan aspek modernisasi peradaban umat. Umat Islam tidak boleh stagnan dalam manajemen keuangan sosial tradisional saja. Umat Islam harus mampu terus mengikuti ritme perkembangan tekonologi berbasis digital. Inilah hikmah adanya dinamika digitalisasi dalam keuangan sosial umat Islam.   Hal ini selaras dengan panduan Islam yang disampaikan oleh Imam Al-Qarafy,

الجمود على المنقولات أبدا ضلال في الدين وجهل بمقاصد علماء المسلمين والسلف الماضين

 “Senantiasa terpaku pada teks pendapat ulama terdahulu adalah suatu kesesatan dalam agama dan ketidak mengertian terhadap maksud yang diinginkan para ulama terdahulu,” (Al-Qarâfî, Kitâbul Furûq Anwârul Burûq fî Anwâ‘il Furûq, [Kairo, Dârus Salam: 2001 M], hal, 314).

Jamaah Jum’ah rahimakumullah,

Potensi keuangan sosial Islam sangat besar hingga mencapai kisaran 500 triliun per tahun yang berasal dari wakaf, zakat, hibah, infak, sedekah, kurban, fidyah, kafarat, rikaz, ‘iwadh, dana lembaga keuangan syariah, hingga produk halal. Potensi tersebut jika tidak diikuti dengan tata-kelola modern berupa digitalisasi di aspek pengumpulan, pendayagunaan, dan distribusinya, maka bisa jadi potensi besar tersebut tidak akan terkelola dengan maksimal. Namun jika kita mampu memaksimalkan digitalisasi keuangan sosial umat Islam tersebut dengan baik, maka akan semakin dekat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kekuatan umat Islam di sektor ekonomi mereka.

Maka dalam semangat optimalisasi pencapaian maslahat umat tersebut sekaligus menghindarkan umat dari bahaya kemiskinan, maka bisa saja digitalisasi keuangan sosial Islam sudah sampai pada taraf kebutuhan yang mendesak (مصلحة حاجية) yang akan menuju sebuah kebutuhan yang tidak terelakkan (مصلحة ضرورية). 

Transformasi digital di sektor keuangan sosial Islam mungkin sudah bukan lagi sekadar opsional. Namun bisa jadi telah menjadi jalan utama menuju efektivitas. Bayangkan jika setiap muzaki atau munfiq bisa menyalurkan zakat atau sedekahnya lewat satu super-app terintegrasi; setiap mustahik punya ID digital yang menyimpan riwayat bantuan dan status  ekonominya; laporan zakat disajikan real-time, bisa dilacak seperti paket kurir; wakaf tak lagi berupa sertifikat fisik, tapi direkam lewat blockchain yang transparan  dan abadi, dan sebagainya. 

Maka, insyaallah digitalisasi keuangan sosial umat Islam tidak hanya berimbas kepada peningkatan maslahat kesejahteraan umat Islam saja, namun juga berimbas kepada sektor ikutan lainnya seperti industri teknologi digital. Sehingga akan terwujud kehidupan umat Islam yang terbaik dan menjadi berkah bagi kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.