Oleh: Prof. Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag., S.H., M.H., M.A.
(Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Ma‘asyiral muslimin rahimakumullah!
Di tengah perkembangan peradaban modern yang kian maju, umat manusia sesungguhnya sedang menghadapi tantangan besar yang mengancam keberlangsungan kehidupan itu sendiri, yaitu krisis lingkungan hidup. Kerusakan alam tidak lagi hadir sebagai persoalan yang jauh dari kehidupan sehari-hari, tapi kini telah menjadi kenyataan yang dirasakan oleh masyarakat di pelbagai belahan dunia, termasuk di negeri kita Indonesia.
Banjir datang dengan intensitas yang semakin tinggi. Kemarau berlangsung lebih panjang. Suhu udara meningkat dari tahun ke tahun. Polusi udara menurunkan kualitas kesehatan masyarakat. Laut dipenuhi limbah plastik, sementara kawasan hutan mengalami penyusutan akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menunjukkan bahwa suhu bumi telah meningkat lebih dari 1 derajat Celsius dibandingkan era praindustri. Kenaikan suhu ini berdampak pada perubahan iklim global, mencairnya es di kutub, naiknya permukaan air laut, serta meningkatnya frekuensi bencana ekologis di pelbagai negara.
Demikian pula data United Nations Environment Programme (UNEP) menyebutkan bahwa dunia memproduksi lebih dari 400 juta ton sampah plastik setiap tahun, dan sebagian besar berakhir di sungai dan lautan. Indonesia sendiri termasuk salah satu negara dengan tantangan serius dalam hal pengelolaan sampah plastik dan kerusakan ekosistem pesisir.
Ma‘asyiral muslimin rahimakumullah!
Di antara ayat Al-Qur’an yang sangat relevan dalam membaca krisis lingkungan hidup kontemporer adalah firman Allah Swt.:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ٤١
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar.” (Q.s. Al-Rum: 41)
Ayat ini merupakan salah satu fondasi teologis dan etis paling penting dalam membangun paradigma lingkungan hidup dalam Islam. Para mufassir klasik maupun kontemporer menjelaskan bahwa kerusakan ekologis tidak dapat dipisahkan dari perilaku manusia yang melampaui batas moral, spiritual, dan sosial.
Imam al-Thabari (w. 310 H) dalam Jami‘ al-Bayan menjelaskan bahwa makna al-fasad dalam ayat ini mencakup segala bentuk kerusakan yang menyebabkan terganggunya tatanan kehidupan manusia, seperti kekeringan, gagal panen, berkurangnya keberkahan bumi, merebaknya penyakit, serta ketidakstabilan sosial akibat kemaksiatan manusia.
Sementara Imam Ibn Katsir (w. 774 H) dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut merupakan konsekuensi langsung dari dosa dan penyimpangan manusia dari ketentuan Allah Swt. Ketika manusia melakukan kezaliman, keserakahan, dan eksploitasi berlebihan, maka dampaknya akan kembali kepada kehidupan manusia itu sendiri dalam bentuk bencana dan hilangnya keseimbangan alam.
Penafsiran ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an sejak awal telah menghubungkan persoalan moral manusia dengan keberlangsungan ekologis. Kerusakan lingkungan dalam perspektif Al-Qur’an merupakan persoalan etika dan spiritualitas.
Dalam konteks modern, ayat ini menjadi semakin relevan. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) tahun 2023 menunjukkan bahwa suhu bumi telah meningkat sekitar 1,1°C dibandingkan era praindustri. Kenaikan suhu tersebut memicu perubahan iklim global, meningkatnya frekuensi cuaca ekstrem, mencairnya es kutub, naiknya permukaan laut, dan ancaman serius terhadap ketahanan pangan dunia.
Sementara laporan United Nations Environment Programme (UNEP) tahun 2024 menyebutkan bahwa dunia menghasilkan lebih dari 430 juta ton sampah plastik setiap tahun, dan sekira dua pertiganya menjadi limbah sekali pakai yang mencemari sungai dan laut. Indonesia sendiri, menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2024, menghasilkan lebih dari 56 juta ton sampah per tahun, dengan sebagian besar belum terkelola secara optimal.
Semua fakta tersebut menunjukkan bahwa krisis ekologis adalah realitas yang sedang dihadapi umat manusia hari ini dan menjadi ancaman serius di masa depan.
Ma‘asyiral muslimin rahimakumullah!
Menarik untuk diperhatikan bahwa Al-Qur’an menggunakan ungkapan: بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ, “Disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” Frasa ini mengandung makna yang sangat mendalam. Al-Qur’an secara tegas menempatkan manusia sebagai subjek moral yang bertanggung jawab atas kerusakan bumi. Dalam perspektif tafsir, ungkapan ini menolak pandangan bahwa kerusakan alam semata-mata merupakan peristiwa alamiah yang terlepas dari perilaku manusia.
Imam Fakhruddin al-Razi (w. 606 H) dalam Mafatiḥ al-Ghayb menjelaskan bahwa penggunaan kata kasabat aydi al-nas menunjukkan bahwa manusia memiliki kapasitas memilih dan bertindak, sehingga segala bentuk kerusakan yang lahir dari keserakahan dan ketidakadilan akan membawa konsekuensi sosial dan ekologis.
Penafsiran al-Razi ini sangat penting dalam konteks pembangunan modern. Banyak krisis ekologis hari ini lahir bukan karena keterbatasan sumber daya alam, tetapi karena pola eksploitasi yang tidak terkendali. Hutan dibuka tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. Sungai dijadikan tempat pembuangan limbah industri. Gunung dieksploitasi demi keuntungan ekonomi jangka pendek. Laut dipenuhi sampah plastik dan pencemaran kimia.
Laporan Food and Agriculture Organization (FAO) tahun 2022 menyebutkan bahwa dunia kehilangan sekira 10 juta hektare hutan setiap tahun akibat deforestasi. Pada saat yang sama, pelbagai negara mengalami peningkatan bencana ekologis yang berkaitan langsung dengan rusaknya kawasan hutan dan ekosistem alam.
Dalam perspektif Islam, perilaku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran moral terhadap amanah Allah Swt.
Ma‘asyiral muslimin rahimakumullah!
Konsep amanah ekologis dalam Islam berkaitan erat dengan kedudukan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah Swt. berfirman: اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” (Q.a. Al-Baqarah: 30).
Dalam tafsir al-Qurthubi, kata khalifah dijelaskan sebagai pihak yang diberi tanggung jawab untuk memakmurkan bumi dengan keadilan dan kemaslahatan. Karena itu, kekhalifahan manusia tidak dapat dipahami sebagai legitimasi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas, tapi amanah untuk menjaga keseimbangan kehidupan.
Pandangan serupa dikembangkan oleh pemikir Muslim kontemporer Seyyed Hossein Nasr dalam bukunya Man and Nature (1968). Nasr menjelaskan bahwa akar utama krisis lingkungan modern adalah hilangnya kesadaran spiritual manusia terhadap kesucian alam. Alam tidak lagi dipandang sebagai ayat-ayat Tuhan (ayat kawniyyah), tapi sekadar objek ekonomi yang dapat dieksploitasi sesuka hati.
Akibatnya, hubungan manusia dengan alam berubah dari hubungan etis menjadi hubungan utilitarian. Manusia modern mengambil lebih banyak dari bumi tanpa kesadaran tanggung jawab moral terhadap keberlanjutan kehidupan.
Padahal Al-Qur’an menegaskan bahwa alam semesta diciptakan Allah dalam prinsip keseimbangan.
وَالسَّمَاۤءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيْزَانَۙ ٧ اَلَّا تَطْغَوْا فِى الْمِيْزَانِ ٨
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan keseimbangan, agar kalian tidak merusak keseimbangan itu.” (Q.s. Al-Rahman: 7–8)
Imam al-Alusi (w. 1270 H) dalam Ruḥ al-Ma‘ani menjelaskan bahwa kata al-mizan tidak hanya berarti timbangan fisik, tetapi mencakup seluruh keteraturan dan keseimbangan yang Allah tetapkan dalam kehidupan semesta.
Keseimbangan ekologi, keseimbangan sosial, dan keseimbangan moral merupakan bagian dari sunnatullah yang harus dijaga manusia. Karena itu, ketika manusia melampaui batas dalam eksploitasi sumber daya alam, sesungguhnya manusia sedang merusak mizan yang telah Allah tetapkan.
Ma‘asyiral muslimin rahimakumullah!
Prinsip keseimbangan tersebut berkaitan erat dengan larangan Islam terhadap perilaku isrāf atau hidup berlebihan. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُسْرِفُوْاۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ
“Janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.s. Al-An‘am: 141)
Dalam tafsirnya, Imam al-Syawkani (w. 1250 H) menjelaskan bahwa israf mencakup seluruh bentuk penggunaan nikmat Allah secara melampaui kebutuhan dan mengabaikan kemaslahatan umum.
Ayat ini sangat relevan dengan budaya konsumtif modern yang mendorong manusia untuk terus membeli, menggunakan, dan membuang barang secara berlebihan. Menurut laporan Global Footprint Network tahun 2023, konsumsi sumber daya manusia saat ini telah melampaui kapasitas regeneratif bumi. Dunia membutuhkan hampir 1,7 kali kemampuan bumi untuk menopang pola konsumsi global saat ini.
Dengan kata lain, manusia modern sedang mengambil lebih banyak dari kemampuan bumi untuk memulihkan dirinya. Karena itu, Islam mengajarkan prinsip kesederhanaan, efisiensi, dan tanggung jawab ekologis. Rasulullah Saw. bahkan menegur sahabat yang menggunakan air secara berlebihan saat berwudu, meskipun berada di sungai yang mengalir deras. Hadis ini menunjukkan bahwa etika lingkungan dalam Islam dimulai dari kesadaran personal terhadap penggunaan sumber daya secara bijak.
Ma‘asyiral muslimin rahimakumullah!
Islam juga memberikan panduan praktis tentang perlindungan lingkungan hidup. Rasulullah Saw. melarang pencemaran sumber air, melarang penebangan pohon tanpa alasan yang benar, serta mendorong penghijauan sebagai amal saleh yang bernilai sedekah.
Dalam hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw. bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ إِنْسَانٌ أَوْ دَابَّةٌ أَوْ طَيْرٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang Muslim menanam pohon lalu dimakan manusia, hewan, atau burung, kecuali menjadi sedekah baginya.”
Hadis ini memperlihatkan keluasan pandangan Islam terhadap makna kebermanfaatan. Pahala tidak hanya diberikan karena manfaat yang diterima manusia, tapi juga manfaat yang diterima hewan dan makhluk hidup lainnya.
Dalam konteks ini, tindakan ekologis memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus. Menanam pohon, menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi sampah plastik, dan melindungi sumber air bukan hanya tindakan sosial, tetapi juga bagian dari penghambaan kepada Allah Swt.
Bahkan dalam kondisi perang sekalipun, Islam tetap menekankan etika lingkungan. Ketika Abu Bakar al-Shiddiq mengirim pasukan ke Syam, beliau berpesan agar tidak merusak tanaman, tidak menebang pohon berbuah, dan tidak membunuh hewan tanpa kebutuhan. Pesan ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan prinsip moral universal dalam ajaran Islam.
Ma‘asyiral muslimin rahimakumullah!
Dalam konteks Indonesia, pesan-pesan ekologis Al-Qur’an menjadi sangat penting. Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat biodiversitas tertinggi di dunia. Namun pada saat yang sama, Indonesia juga menghadapi pelbagai ancaman ekologis yang serius.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2024 menunjukkan bahwa sebagian besar bencana di Indonesia berkaitan dengan faktor hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, kekeringan, dan cuaca ekstrem. Hal ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, menjaga lingkungan hidup tidak cukup diserahkan kepada negara atau aktivis lingkungan semata. Persoalan ini membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat, termasuk institusi pendidikan, keluarga, pesantren, dan masjid.
Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah ritual. Masjid sejatinya menjadi pusat pendidikan moral dan kesadaran ekologis umat. Pesantren dapat menjadi ruang pengembangan fikih lingkungan. Keluarga dapat menjadi tempat tumbuhnya budaya hidup sederhana dan ramah lingkungan.
Dengan demikian, ajaran Al-Qur’an tentang lingkungan hidup harus dijadikan sebagai panduan peradaban yang menuntun manusia untuk membangun hubungan harmonis antara iman, ilmu pengetahuan, pembangunan, dan keberlanjutan kehidupan.
Dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, Imam al-Ghazali menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang menimbulkan mudarat bagi kehidupan umum termasuk kategori kezaliman. Dengan demikian, perusakan lingkungan merupakan persoalan moral dan keagamaan.
Bahkan dalam sejarah Islam, perhatian terhadap lingkungan hidup telah dicontohkan sejak masa Rasulullah Saw. Nabi melarang penebangan pohon secara sembarangan, melarang pencemaran sumber air, dan menganjurkan penanaman pohon sebagai amal kebajikan. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw. bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ، أَوْ إِنْسَانٌ، أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu dimakan oleh manusia, burung, atau hewan, melainkan menjadi sedekah baginya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memiliki orientasi ekologis yang sangat kuat. Menanam pohon tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga bernilai ibadah dan kemanusiaan.
Ma‘asyiral muslimin rahimakumullah!
Persoalan lingkungan hidup hari ini juga tidak dapat dipisahkan dari pola hidup konsumtif yang berlebihan. Al-Qur’an menyebut perilaku tersebut dengan istilah isrāf.
وَلَا تُسْرِفُوْاۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ
“Janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.s. Al-An‘am: 141)
Budaya konsumsi modern sering mendorong manusia untuk mengambil lebih banyak dari yang dibutuhkan dan membuang lebih banyak dari yang diperlukan. Akibatnya, eksploitasi sumber daya alam berlangsung secara terus-menerus tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Padahal Rasulullah Saw. sendiri telah mengajarkan etika hidup sederhana dan tidak berlebihan, bahkan dalam penggunaan air untuk berwudu. Dalam sebuah riwayat, Nabi menegur sahabat yang menggunakan air secara berlebihan meskipun sedang berada di sungai yang mengalir.
Pesan ini mengandung makna penting bahwa Islam mengajarkan efisiensi, kesederhanaan, dan tanggung jawab ekologis dalam seluruh aspek kehidupan.
Ma‘asyiral muslimin rahimakumullah!
Menjaga lingkungan hidup pada hakikatnya merupakan bagian dari menjaga kemaslahatan publik. Kerusakan lingkungan selalu membawa dampak sosial yang luas. Kelompok masyarakat miskin sering menjadi pihak yang paling rentan menghadapi banjir, longsor, kekeringan, dan krisis pangan.
Oleh sebab itu, menjaga lingkungan sesungguhnya juga merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan keadilan sosial. Kita memerlukan kesadaran kolektif bahwa persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan hanya melalui regulasi negara, tetapi juga melalui pembentukan kesadaran moral, pendidikan, dan budaya masyarakat.
Keluarga harus menjadi tempat tumbuhnya kesadaran mencintai alam. Sekolah harus menjadi ruang pendidikan ekologis. Masjid harus menjadi pusat pembinaan etika lingkungan dan tanggung jawab sosial.
Langkah-langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menghemat air dan listrik, menjaga kebersihan lingkungan, menanam pohon, serta mengelola sampah dengan baik merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Hadirin yang dimuliakan Allah!
Indonesia merupakan negeri yang dianugerahi kekayaan ekologis yang luar biasa. Hutan tropis Indonesia termasuk salah satu paru-paru dunia. Laut Indonesia menyimpan kekayaan hayati terbesar di dunia. Semua itu adalah amanah besar yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Jangan sampai generasi mendatang hanya mewarisi cerita tentang sungai yang dahulu jernih, udara yang dahulu bersih, dan hutan yang dahulu hijau. Sebab bumi yang kita tempati hari ini bukan hanya milik generasi sekarang, tetapi juga hak anak cucu kita di masa mendatang.
Karena itu, pada momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia hari ini (5 Juni 2026), marilah kita memperkuat kembali kesadaran keagamaan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah dan penghambaan kepada Allah Swt.
Rasulullah Saw. bersabda:
إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيْلَةٌ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُوْمَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا
“Jika kiamat terjadi sementara di tangan salah seorang dari kalian terdapat bibit tanaman, maka jika ia mampu menanamnya sebelum kiamat terjadi, hendaklah ia menanamnya.” (H.r. Ahmad)
Hadis ini memberikan pelajaran mendalam tentang optimisme, tanggung jawab, dan keberlanjutan kehidupan. Bahkan ketika dunia berada di ambang akhir, Islam tetap mengajarkan manusia untuk menghadirkan manfaat dan menjaga kehidupan.
Semoga Allah Swt. menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu menjaga bumi dengan kesadaran iman, merawat alam dengan tanggung jawab moral, dan meninggalkan warisan kebaikan bagi generasi yang akan datang.
Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal
Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.