Annawaazilul Fiqhiyyah fi Shina'atil Muntajaatil Halal
Oleh: H. Muladi Mugheni, Lc, LLM, Ph.D
Perkembangan teknologi modern dan industri halal belakangan ini kerap mempertemukan umat Islam pada pertanyaan-pertanyaan fiqih yang krusial. Salah satunya adalah terkait status hukum produk makanan, obat-obatan, maupun kosmetik yang dalam proses pembuatannya melibatkan bahan derivatif atau turunan dari zat yang awalnya diharamkan atau najis.
Dalam kajian kajian rutin di Masjid Istiqlal, H. Muladi Mugheni, Lc, LLM, Ph.D membedah dinamika hukum Islam ini melalui pendekatan fiqih perbandingan (dirasah muqaranah) dengan berfokus pada konsep Al-Istihalah.
Memahami Konsep Istihalah
Istihalah secara istilah berarti perubahan atau transformasi suatu benda/zat yang najis atau haram menjadi zat baru yang berbeda sama sekali, baik dari segi hakikat, nama, sifat, maupun karakteristiknya. Karena hakikat bendanya telah berubah total, maka hukum awal yang melekat pada benda tersebut ikut mengalami perubahan.
Sebagai contoh sederhana:
o Anggur (halal) diproses fermentasi menjadi Khamar (haram).
o Khamar (haram) yang mengalami proses kimiawi atau fermentasi lanjut berubah menjadi Cuka (halal).
Dalam hukum Islam, penetapan hukum kerap ditinjau berdasarkan wujud atau nama akhir dari zat tersebut. Namun, pertanyaan penting muncul: Apakah konsep istihalah ini hanya berlaku khusus untuk khamar, atau juga berlaku untuk zat najis lainnya?
Dua Pandangan Mazhab Ulama
Mengenai penerapan istihalah pada benda-benda najis selain khamar (seperti turunan babi, gelatin, atau darah), para Fuqaha terbagi ke dalam dua kelompok pendapat utama:
1. Pendapat Pertama: Istihalah Berlaku Umum
Pendapat ini diusung oleh Mazhab Hanafi, mayoritas Mazhab Maliki, serta sebagian ulama Mazhab Hanbali.
Mereka berpandangan bahwa apabila suatu benda najis telah mengalami proses kimiawi atau transformasi wujud yang sempurna sehingga hilang sifat dasar najisnya, maka status hukumnya berubah menjadi suci dan halal. Dalam konteks industri halal kontemporer, pandangan ini relatif memberikan kelonggaran pada penggunaan produk turunan yang telah bertransformasi total.
2. Pendapat Kedua: Istihalah Tidak Berlaku pada Najis 'Aini
Pendapat ini dianut oleh Mazhab Syafi'i (serta pandangan umum yang dijadikan acuan dalam penetapan standar fatwa Majelis Ulama Indonesia).
Menurut pendapat ini, benda yang pada dasarnya najis (najasa 'aini) tidak bisa menjadi suci semata-mata karena perubahan wujud atau transformasi fisik. Jika suatu produk masih mengandung unsur turunan dari bahan yang najis (seperti babi), maka produk tersebut tetap dihukumi tidak halal.
Dalil-Dalil Mazhab yang Mendukung Istihalah
Ulama dari mazhab yang membolehkan istihalah pada zat najis melandaskan argumen mereka pada beberapa dalil Al-Qur'an, As-Sunnah, serta analogi fiqih (qiyas):
1. Dalil Al-Qur'an: Proses Pembentukan Susu
Allah SWT berfirman mengenai fenomena penciptaan susu pada hewan ternak dalam QS. An-Nahl ayat 66:
وَاِنَّ لَكُمْ فِى الْاَنْعَامِ لَعِبْرَةً ۚ نُسْقِيْكُمْ مِّمَّا فِيْ بُطُوْنِهٖ مِنْۢ بَيْنِ فَرْثٍ وَّدَمٍ لَّبَنًا خَالِصًا سَاۤىِٕغًا لِّلشّٰرِبِيْنَ
“Sesungguhnya pada hewan ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberi kamu minum dari sebagian apa yang ada dalam perutnya, dari antara kotoran dan darah (berupa) susu murni yang mudah ditelan oleh orang-orang yang meminumnya.” (An-Naḥl: 66).
Pendalilan (Wajh ad-Dilalah): Secara biologis, susu terbentuk dari unsur yang berada di antara kotoran dan darah di dalam tubuh ternak.
Walaupun darah pada dasarnya adalah najis dan haram diminum, tatkala zat tersebut bertransformasi di dalam tubuh ternak menjadi susu (laban), status hukumnya berubah menjadi suci dan halal. Ini menjadi dasar bahwa perubahan zat dapat mengubah status hukumnya.
2. Dalil As-Sunnah: Penggunaan Minyak Kasturi (Misk)
Diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih bahwa Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu 'anha pernah memakaikan wewangian misik kepada Nabi Muhammad ﷺ
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ
"Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Aku pernah memberi wewangian kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk ihramnya sebelum beliau berihram, dan untuk tahallulnya sebelum beliau melakukan thawaf di Ka'bah (Thawaf Ifadhah).'" (HR. Bukhari no. 1539 dan Muslim no. 1189)
Pendalilan (Wajh ad-Dilalah): Minyak kasturi atau misk murni yang asli berasal dari bintil kantong darah kijang.
Sekalipun darah binatang asalnya adalah najis, namun setelah melalui proses pengolahan hingga menjadi minyak wangi (misk), Rasulullah ﷺ menggunakannya dan membolehkannya. Hal ini menunjukkan adanya proses penyucian melalui perubahan zat dan bentuk (istihalah).
3. Analogi Fiqih (Qiyas): Penanganan Hewan Al-Jalalah
Dalam fiqih, dikenal istilah hewan Al-Jalalah, yaitu hewan ternak yang dipelihara secara liar dan mayoritas mengonsumsi pakan yang najis atau kotor.
Rasulullah ﷺ melarang mengonsumsi daging hewan jalalah secara langsung saat ia baru ditangkap. Namun, ajaran fiqih memberikan solusi berupa karantina selama beberapa hari (misalnya 3–5 hari) dan diberi pakan yang bersih. Selama masa karantina tersebut, terjadi proses pencernaan dan perubahan metabolisme di dalam tubuh hewan, sehingga zat najis tereliminasi dan hewan tersebut kembali suci serta halal untuk disembelih.
Sikap Bijak dalam Memahami Perbedaan Fiqih
H. Muladi Mugheni menggarisbawahi bahwa pemaparan perbandingan mazhab (Fiqh Muqaran) ini bertujuan untuk memperluas wawasan keilmuan umat agar tidak bersikap kaku atau terkejut tatkala mendapati penerapan fatwa yang berbeda di negara-negara lain.
Namun untuk pengamalan di Indonesia, umat Islam hendaknya tetap memegang teguh pedoman fiqih yang berlaku umum, yakni sesuai dengan tuntunan Mazhab Syafi'i serta ketetapan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). (ASMA/Humas dan Media Masjid Istiqlal)
Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal
Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.