Foto: Dok. Media Istiqlal

Khutbah Jumat Masjid Istiqlal: Darurat Judi Online dan Penanggulanganya dalam Islam

Admin 03 Jan 2025 Warta Istiqlal

Oleh : Kombes Pol (P) Drs. H. Zainuri Anwar, MAg, CAH, CWC
(Dosen, Akademisi dan Kabid Riayah BPMI)


Jakarta, www.istiqlal.or.id - Hadirin, sidang Jumat rahimakumullah. Melalui mimbar yang mulia ini, khatib berwasiat kepada pribadi khatib khususnya dan hadirin sekalian pada umumnya, untuk senantiasa meningkatkan taqwa kita kepada Allah subhanahu wata'ala, dengan sebenar-benarnya taqwa. Sebab dengan dasar ketaqwaan inilah, segala sesuatu yang sedang dan akan kita kerjakan, insya Allah senantiasa ada dalam lindungan, bimbingan dan ridha Allah subhanahu wata’ala. Semoga kehadiran kita di masjid Istiqlal ini dalam rangka melaksanakan shalat Jum’at senantiasa ada dalam ridha Allah subhanahu wata’ala.

Hadirin, sidang Jumat rahimakumullah.

Di era digital yang serba canggih ini, judi online telah menjadi ancaman besar yang mengintai masyarakat, terutama masyarakat di Indonesia. Di balik kemudahan akses dan janji keuntungan instan, judi online menyimpan bahaya yang merusak dari berbagai perspektif, termasuk perspektif dalam Islam. Judi online benar-benar menjadi musuh dalam selimut yang menggerogoti fondasi moral, sosial, dan spiritual masyarakat kita.

Judi online yang sering kali dikemas dalam bentuk permainan yang menarik dan mudah diakses, telah menjebak banyak orang tanpa sadar. Ketagihan judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang serius. Banyak individu yang terjerat utang besar karena sulit mengendalikan hasrat bermain dan berharap menang besar dari judi online. Hal ini sering kali akan diikuti oleh jiwa yang stres, kecemasan, dan depresi. Sebuah studi menunjukkan bahwa ketergantungan pada judi online dapat memicu gangguan kesehatan mental yang serius, termasuk perilaku bunuh diri.

Timothy W. Fong, professor klinis psikatri di Institut Jane dan Terry Semel untuk Ilmu Saraf dan Perilaku Manusia di UCLA memaparkan bagaimana perjudian dapat mempengaruhi pikiran, tubuh dan otak. Fong menjelaskan bahwa penderita kecanduan judi secara psikologis memandang perjudian sebagai jawaban atas permasalahanya. Ketika mereka sudah berada pada titik kecanduan, maka perjudian tidak lagi dipandang sebagai hiburan. Mereka kini memandang perjudian sebagai sarana untuk mengatasi kecemasan atau stress, atau sebagai sumber pendapatan utama. Dalam kontek ini, masih menurut Fong, judi online dapat mendatangkan hormon endorphin yang membuat pemainnya dapat merasa senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan judi online. Padahal kemenangan itu sudah diatur oleh operator-operator judi online agar deposit dananya semakin besar. Ketika depositnya sudah besar, dipastikan pemain akan kalah dan uangnya akan hilang.

Sementara itu, Kepala Divisi Psikiatri RSCM, Dr. dr. Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ menegaskan bahwa beban yang ditimbulkan akibat kecanduan judi online bisa enam kali lebih buruk dibanding penggunaan narkoba.Tidak hanya berdampak pada individu, judi online juga membawa dampak negatif yang luas bagi masyarakat. Keluarga menjadi korban utama, dengan banyaknya hubungan yang rusak akibat perilaku judi yang tidak terkendali. Keretakan rumah tangga, perceraian, dan kekerasan rumah tangga sering kali menjadi akhir dari kisah tragis para pecandu judi online.

Dari segi ekonomi, judi online mengalirkan uang masyarakat ke luar negeri, karena banyak situs judi online yang beroperasi dari luar negeri untuk menghindari hukum domestik. Pemerintah, yang diwakili oleh Menkopolkam bapak Budi Gunawan, Menteri Agama bapak Nazaruddin Umar dan Menteri Komunikasi dan Digital ibu Meutya Viada Hafid merilis bahwa di tahun 2024 kerugian finansial akibat judi online mencapai angka 900 triliun dengan jumlah pemain 8.800.000 orang, 80.000 diantaranya adalah anak-anak dibawah umur 10 tahun.

Tragisnya, menurut Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat bapak Muhaimin Iskandar, bahwa jumlah 900 triliun itu adalah uangnya masyarakat kecil di Indonesia yang hilang mengalir ke luar negeri melalui judi online. Hal ini mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan yang bisa digunakan untuk pembangunan ekonomi secara nasional. Selain itu, biaya sosial yang harus ditanggung pemerintah untuk mengatasi dampak negatif judi online, seperti layanan kesehatan mental dan rehabilitasi, sangatlah besar.

Islam tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Dalam Qur'an Surah Al-Maidah ayat 90, Allah subhanahu wata'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu beruntung”.

Larangan al-Qur’an ini tegas dan jelas, didasarkan pada jelasnya dampak destruktif yang diakibatkan oleh judi terhadap individu dan masyarakat luas.

Dampak negatif judi online dalam perspektif Islam antara lain menghancurkan nilai-nilai keluarga. Dalam Islam, keluarga adalah pilar utama masyarakat bahkan bangsa. Judi online sering kali menyebabkan keretakan rumah tangga, menguras keuangan keluarga, dan menimbulkan konflik antara anggota keluarga. Ketika seorang kepala keluarga terjerat judi, tanggung jawab dan perhatian terhadap keluarga sering terabaikan, yang berujung pada kehancuran hubungan dan keharmonisan keluarga dengan berakhir pada perceraian.

Judi online juga dapat merusak kesehatan mental dan spiritual. Islam mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan ini. Ketergantungan pada judi online telah mengganggu keseimbangan ini, dan berakibat menimbulkan stres, kecemasan, dan depresi. Pecandu judi sering kali merasa tertekan dan putus asa, yang menjauhkan jiwa mereka dari ketenangan batin dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wata'ala. Kecanduan ini dapat menyebabkan hilangnya rasa tanggung jawab, rusaknya moral, dan hancurnya sendi-sendi akhlak yang mulia.

Selain itu, juga kehilangan harta dengan cara yang haram. Islam menekankan pentingnya mencari nafkah dengan cara yang halal dan berkah. Judi online mendorong individu untuk mendapatkan uang dengan cara yang tidak sah, yang bertentangan dengan prinsip kejujuran dan kerja keras sebagaimana yang diajarkan dalam Islam. Kekayaan yang diperoleh melalui judi tidak hanya haram, tetapi juga membawa dampak negatif pada kehidupan spiritual dan moral seseorang.

Tragisnya, kasus bunuh diri akibat terlilit hutang judi online, sekarang ini semakin sering terdengar. Salah satu contoh tragis di Jawa Tengah adalah kisah seorang pria beristri dan memiliki dua anak kecil yang nekat mengakhiri hidupnya setelah terjerat hutang judi online. Pria tersebut, yang awalnya hanya mencoba peruntungan, akhirnya kehilangan seluruh tabungannya dan terjerat hutang dalam jumlah besar. Putus asa dan malu untuk meminta bantuan, dia memilih jalan pintas dengan mengakhiri hidupnya melalui cara bunuh diri. Kisah ini menggambarkan betapa berbahayanya judi online dengan dampaknya yang sangat buruk, merusak mental generasi bangsa.

Dan ternyata, kejadian tragis bunuh diri akibat kecanduan judi online bukan hanya di jawa tengah.
Seorang pria di Ciputat Bunuh Diri karena Judi online
- Kasus Polwan Cantik Bakar Suami di Mojokerto karena kecanduan judi online
- Prajurit TNI AD di Bogor Tewas Gantung Diri, karena terjerat judi online.
- Dokter TNI AL Menembak Dirinya Sendiri karena Utang Judi online
- Sopir Truk Tewas Gantung Diri di Tol Tangerang-Merak karena Terlilit Judi online
- Aparatur Sipil Negara (ASN) Gantung Diri di Baubau karena Kalah Judi online
- Di Morowali, seorang pemuda (48 tahun) tega membunuh Ibu Kandungnya sendiri karena kecanduan Judi online. 
- Remaja di Kediri Gantung Diri di Dapur karena terjerat hutang untuk Main Judi online
- Pekerja IKN asal Ciamis Gantung Diri, Uangnya habis untuk Judi online
- Buruh Pabrik di Cikupa Gantung Diri, karena Kecanduan Judi online, dan masih banyak lagi.

Sementara itu, RCSM melaporkan tengah merawat 126 pasien rawat jalan dan 46 pasien rawat inap akibat kecanduan judi online. Bahkan, angka ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023 lalu.

Data dan fakta ini membuktikan bahwa judi online sangat merusak bagi pribadi, merontokkan tatanan keluarga dan bahkan menghancurkan generasi bangsa. Karena itu sekarang kita berada pada darurat judi online yang harus segera dicari jalan keluarnya. Maka sebagai upaya pencegahan dan penanggulanganya, kami mengajak:

  1. Seluruh elemen bangsa harus merapatkan barisan, mengatur langkah untuk bersama-sama melakukan perlawanan terhadap judi online guna menyelamatkan bangsa dari orang-orang yang hanya punya angan-angan belaka. Memberantas judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua.
  2. Pemerintah harus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku dan situs judi online, memblokir akses ke situs-situs judi online. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari godaan judi online.
  3. Pendidikan agama yang komprehensif juga harus ditingkatkan melalui sekolah dan madrasah untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya judi online.
  4. Masjid dengan para ustadz dan jamaahnya, pesantren dengan kyai dan para santrinya, dan lembaga pendidikan Islam dengan para guru dan dosennya serta seluruh para penyuluh agama di lapangan, harus aktif menyebarkan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh judi online.
  5. Sekarang, sudah harus ada lembaga yang menangani rehabilitasi korban judi online yang berbasis agama. Program ini harus mencakup bimbingan spiritual, konseling, dan dukungan komunitas untuk membantu para pecandu agar bisa pulih dan kembali ke jalan yang benar. 
  6. Pemberdayaan ekonomi halal juga merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah ini. Mendorong masyarakat untuk terlibat dalam usaha ekonomi yang halal dapat menjadi alternatif untuk mengalihkan perhatian dari aktivitas judi. Islam mengajarkan bahwa mencari nafkah melalui cara yang halal membawa berkah dan ketenangan dalam hidup.

Demikian, khutbah yang singkat ini dapat kami sampaikan, semoga Allah selalu membimbing kita semua untuk menciptakan bangsa Indonesia yang bebas dari segala bentuk kema’siatan terutama judi online. (RIZKI/Humas dan Media Masjid Istiqlal)

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.