Foto: Dok. Media Istiqlal

Kajian Jumat: Mahar: Pemberian Terbaik untuk Istri

Admin 29 Nov 2024 Warta Istiqlal

Oleh: Dr. KH. Saifuddin Zuhri, MA

Jakarta, www.istiqlal.or.id - Fiqih munakahat Fiqih tentang nikah fiqih ini menjadi penting karena berhubungan dengan relationship hubungan keterikatan antara dua orang manusia yang tadinya berlainan tidak ada hubungan darahnya kemudian dipersatukan dalam sebuah akad yang akad ini dalam Al-Quran disebut dengan sebuah perjanjian yang sangat amat kuat. 

Sama halnya dengan perjanjian bani Israil dengan Nabi Musa AS dengan Allah SWT akan tetapi bani Israil banyak mengingkari jangan sampai kita juga mengingkari dengan mengkhianati remeh menganggap kecil ikatan yang Allah syariatkan ini. 

Beberapa topik telah kita bahas hari ini kita akan membahas Mahar dengan tema Mahar pemberian terbaik untuk istri. Judul ini dipilih supaya mengingatkan kita betapa istri ini kebanyakan mukminin kebanyakan itu perempuan merupakan anugerah makhluk yang Allah siapkan dan juga kita disiapkan berpasang-pasangan tetapi secara kodrati laki-laki lebih di atas sedikit disebabkan oleh faktor fisik. 

Dilihat dari beberapa pertandingan-pertandingan pasti skornya berbeda antara laki-laki dengan perempuan. Ada perbedaan sedikit dari segi fisik oleh karena itu beberapa pembebanan di tunjukan kepada laki-laki menjadi hak bagi wanita. 

Bukan berarti wanita adalah makhluk kelas dua tidak itu adalah setara tetapi ada pembagian tugas yang berdasarkan kodraitnya kita lihat dari apa paling cocok mendidik anak mengatur rumah tangga adalah perempuan walaupun dalam kasus itu bisa sebaliknya. 

Tapi mayoritas laki-laki diberikan modal fisik  untuk bisa mencari nafkah mencari rezeki Allah SWT di muka bumi ini dengan lebih baik penuh energik dan perempuan diberikan untuk mengatur dengan seni, keindahan dan kelembutan sehingga perpaduan dua jenis makhluk Allah ini akan melahirkan keturunan-keturunan yang baik pada gilirannya nanti membanggakan Rasulullah SAW sebagaimana sabda kata Rasulullah SAW “saya itu ingin berbangga di antara para nabi nanti dengan umatku”.

Perikatan antara laki-laki dengan perempuan dalam bentuk akad nikah menimbulkan konsekuensi tersendiri sama seperti membuat kontrak sewa menyewa tentu ada hak, kewajiban dan ada perjanjian tertentu menimbulkan hak dan kewajiban. 

Setelah akad nikah maka itu akan timbul secara otomatis ditentukan dan diawasi oleh syarak adanya hak dan kewajiban. 

Misalnya hak untuk memberi nafkah itu laki-laki kewajiban untuk menerima nafkah hak istri kewajiban suami untuk menyiapkan tempat tinggal yang layak sesuai kemampuannya dan istri berhak atas rumah itu tetapi wajib untuk mengatur wajib untuk mendandani mengatur sehingga nanti sebagaimana disampaikan juga oleh rasulullah rumah adalah surga sehingga kalau pulang ke rumah seindah apapun senyaman apapun hotel berbintang tetapi akhirnya rumah paling nyaman dan paling indah untuk dinikmati.

Hak dan kewajiban yang setara setimpal kewajiban pertama ketika seseorang telah melaksanakan akad nikah adalah maharnya di waktu akad nikah itu disiapkan atau disebutkan karena kontan itu disiapkan ada disini nanti biasanya penghulu bertanya berapa mas kawin di cek tapi belum menjadi haknya, begitu akad nikah selesai itu menjadi hak milik perempuan. Inilah salah satu hak perempuan hak istri dan kewajiban suami yang pertama ketika telah melangsungkan akad nikah.

Apa itu mahar? Mahar, berdasarkan kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Ustaz Dr. Wahbah Zuhaili, adalah harta yang menjadi hak seorang istri. Jadi, ini adalah hak perempuan, termasuk bagi remaja perempuan yang nantinya akan menikah.

Bagi laki-laki, khususnya yang masih bujang, siapkan mahar dengan baik. Jangan santai-santai saja, nanti saat mau menikah malah tidak ada uang. Kumpulkan mahar sebaik-baiknya, dan kalau bisa, sebanyak-banyaknya, karena itu merupakan konsekuensi dari akad nikah. Setelah akad nikah selesai, mahar itu menjadi kewajiban bagi suami.

Namun, ada klausul yang menyebutkan, jika akad sudah selesai tapi salah satu pihak kabur atau membatalkan, maka ada konsekuensinya. Dalam hal ini, mahar wajib karena akad nikah atau karena hubungan suami istri.

Menurut mazhab Syafi'i, nikah adalah akad yang sah, sedangkan menurut Hanafiah, hubungan suami istri (jimak) adalah yang menimbulkan kewajiban mahar. Jadi, ada dua sebab utama yang mewajibkan mahar: akad dan hubungan suami istri.

Mazhab Hanafiah menyatakan, mahar adalah sesuatu yang menjadi hak seorang perempuan karena akad atau hubungan suami istri. Mazhab Malikiyah menyebutkan, mahar adalah hak seorang istri sebagai imbalan dari kesenangan yang diberikan kepada suami. Bahkan, dalam beberapa kasus seperti khalwat (berduaan), ada ketentuan untuk membayar mahar karena kesenangan itu sudah dirasakan.

Mazhab Syafi'i menegaskan, mahar wajib disebabkan oleh akad nikah atau hubungan suami istri, untuk menghalalkan anggota badan perempuan yang sebelumnya haram disentuh. Oleh karena itu, sebelum menikah, hubungan fisik apa pun masih haram. Setelah membayar mahar, barulah hubungan tersebut menjadi halal.

Menurut Hanabilah (Mazhab Ahmad bin Hanbal), mahar dianggap sebagai imbalan atau ganti rugi yang harus dibayarkan, baik itu disebutkan secara jelas atau didasarkan pada keridhaan. Dalam beberapa adat, ada negosiasi antara pihak keluarga tentang jumlah mahar, tetapi sering juga diserahkan kepada pasangan yang akan menikah atau ditentukan oleh hakim jika tidak ada kesepakatan.

Dalam hukum Islam, apabila terjadi hubungan antara laki-laki dan perempuan, ada dua konsekuensi hukum:

Jika hubungan tersebut sah karena pernikahan, maka wajib membayar mahar.
Jika hubungan itu tidak sah, maka dianggap zina dan wajib dikenai hukuman (hudud).

Adapun istilah mahar dalam Al-Qur'an bisa disebut nihlah, ajrun, atau faridah. Dalam hukum Islam, mahar adalah kewajiban bagi laki-laki. Bahkan jika laki-laki tidak mampu, ia dianjurkan mencari sesuatu, meskipun hanya cincin besi, untuk dijadikan mahar. 

Namun, ada beberapa fleksibilitas berdasarkan adat dan kondisi setempat. Misalnya, jika laki-laki tidak mampu, keluarga perempuan dapat memberikan kompensasi, asalkan tetap sesuai syariat. Akhirnya, mahar ini mencerminkan penghormatan dan pemuliaan terhadap perempuan, sehingga tidak bisa diabaikan.

Raja pergi kemudian balik lagi, dia bilang, “In wajadtu, saya enggak ketemu, ya Rasulullah, in wajadtu saian.” Tidak ada sama sekali sesuatu pun. Nabi menyuruh lagi, “Walau khatiman min hadid, cari lagi walaupun hanya satu cincin besi.”

Ini menandakan bahwa mahar itu betul-betul wajib bagi perempuan. Kita sudah sering menyinggung bahwa ini adalah simbol pentingnya urhennya akad nikah dalam syariat kita. Jadi, tidak main-main. Tidak bisa nikah-nikahan. Kalau senang, nikah; kalau tidak senang, putus. Tidak bisa begitu. 

Nikah adalah sesuatu yang penting (muhimmun) dalam agama kita. Kemudian yang kedua adalah al-ikram, ya, meninggikan dan memuliakan makanah annisa, kedudukan perempuan. Ini adalah sesuatu yang sangat dihargai dalam Islam. Beberapa perilaku laki-laki yang merendahkan perempuan, itu sama sekali tidak disenangi oleh syarak. Perempuan inilah sesuatu yang mulia.

Kemudian yang ketiga adalah komitmen, ya, tanggung jawab (mas'uliyyah) laki-laki kepada perempuan itu dibuktikan dengan mahar. Kalau kita punya anak gadis, misalnya, punya adik yang mau dinikahi, kalau memberikan mahar saja ditunda-tunda, ditawar-tawar kita minta sekian ditawar setengahnya, ini sudah kelihatan komitmennya rendah. 

Jadi, disitu nanti bisa ketahuan. Jadi nanti pada saat khitbah, biasanya kadar mahar itu sudah dibicarakan, kira-kira segini. Kalau permintaannya itu ditawar-menawar, minta sangat sedikit saja.
 

Laki-laki hanya berani memberi sedikit saja, maka itu juga cerminan tanggung jawab. Padahal duitnya banyak. Kecuali kalau sedikit. Nah, kalau dia memang tadi seperti hanya memiliki khatimah min hadid, ya, itu miskin. Tidak apa-apa. Tapi kalau punya, tetapi hanya mau memberi sedikit, ini kelihatan komitmennya sangat rendah. Khawatirnya nanti berimplikasi pada tanggung jawab.

Tiba-tiba punya rezeki, istri tidak dibagi. Ini nanti salah satu, yang perlu kita sampaikan berdasarkan wawancara dan pengalaman dari beberapa yang bercerai. Salah satu penyebabnya adalah karena suaminya pelit. Suami yang pelit itu paling tidak disukai oleh istri, salah satu yang menyebabkan perceraian. Hendaklah kita, kalau saja kita bisa menyenangkan diri kita dengan pakaian yang bagus, dengan makanan yang nikmat, kenapa kita tidak membahagiakan istri kita ini dengan pemberian-pemberian hadiah yang indah?

Berilah perhiasan, berikan dia hadiah, kalau kita mampu. Tapi kalau tidak, lain cerita. Pernyataan ketulusan niat untuk mempergauli wanita dengan baik oleh suami masih berhubungan tadi dengan mahar. Ini memberikan tanda bahwa laki-laki ini ingin mu'asyarah bil ma'ruf kepada istrinya. Mahar ini menjadi bukti.

Yang kelima, mahar juga bisa menjadi modal bagi wanita untuk persiapan pernikahan. Mungkin pihak keluarga perempuan ini juga ingin mengundang saudara-saudaranya, mengadakan walimah, mungkin potong kambing atau sapi, memberikan pakaian yang bagus. Itu semua masuk dalam kategori mahar.

Hanya saja, Bapak Ibu sekalian, seperti tadi kita sampaikan bahwa terjadi sedikit modifikasi dalam adat istiadat kita. Kadang-kadang, dibedakan. Sudah, maharnya apa? Beberapa gram saja. Tapi sewa gedungnya Rp200 juta. Sebenarnya itu juga bisa include. Sudahlah, saya kasih Rp200 juta sebagai mahar. Semuanya sekalian nanti silakan untuk mau pakai gedung, mau pakai aula masjid. Mungkin di Istiqlal, mungkin mau nikahnya di Masjid Sunda Kelapa. Bagus-bagus aulanya. Itu bisa jadi mahar. Ini juga menjadi pegangan bagi perempuan karena dia akan berpisah. 

Kalau dulu masih bujangan, perempuan ini bisa minta kepada ayahnya atau saudara laki-lakinya. Kalau sudah menikah, itu menjadi tanggung jawab suami. Kalau istri kita sampai minta uang kepada bapaknya, itu memalukan.

Adanya mahar yang cukup bisa menjadi modal dia suatu saat jika kesulitan. Misalnya, suaminya kena PHK atau dipindah tugaskan lama tidak ada kabar, dari mana makan? Itulah jika maharnya, misalnya, 2 hektar sawit, Alhamdulillah. Itu bisa menjadi pegangan. Wajib atas laki-laki, bukan perempuan. 

Jadi bukan perempuan yang wajib membayar mahar, walaupun tadi kita sebutkan ada perempuan yang memiliki harta dari keluarga yang berkecukupan. Tetapi tetap, suami yang membayar maharnya, bukan perempuan. Walaupun ada modifikasi adat nanti pihak keluarga perempuan membawa sesuatu kepada pihak keluarga calon suami itu biasa seperti pemberian biasa saja bukan sebagai mahar. 

Dikarenakan faktor kodrat tadi perempuan bukan tugasnya mencari nafkah tetapi laki-laki yang mencari nafkah perempuan mengatur rumah dan dia pula yang menyiapkan mahar sangat tidak adil jadi bukan perempuan yang membayar mahar tapi laki-laki. 

Di dalam Alquran sudah membagi karena tadi ada nafkah yang diberikan ada mahar yang diberikan sedikit sedikit saja tidak banyak. Jadi bukan perempuan sebagai warga kelas dua.

Sedikit mahar ini wajib, tapi bukan rukun dan bukan syarat. Jadi, apakah mahar adalah rukun min arkanin nikah? Bukan. Syartun min syurutin nikah? Bukan juga. Tapi dia wajib ada di dalam proses nikah.

Karena ada qarinahnya, ada dalil yang mengatakan. jadi ada terjadi perceraian talak, tetapi belum disentuh. Berarti kan mahar tidak menjadi bagian daripada arkanul nikah tadi. Membolehkan talak sebelum dukhul bahwa mahar bukanlah rukun maupun syarat pernikahan, tetapi wajib adanya.

Pernikahan tetap boleh terjadi walaupun maharnya belum diserahkan, karena kan bisa dicicil atau ditunda. Mahar bisa dibayar kontan atau dibayar nanti Itu bisa.

Ulama sepakat bahwa tidak ada batasan maksimal karena tidak ada dalil yang menunjukkannya. Jadi, bisa saja gadis minta banyak, minta miliaran. Itu bisa, tapi laki-laki harus mampu. Umar bin Khattab pernah ingin membatasi karena waktu itu para perempuan ini meninggikan maharnya sampai miliaran. Umar merasa ini berbahaya, sehingga dia ingin membatasi maksimal 400 dirham saja. Kalau ada lebih, masuk ke Baitul Mal.

Namun kemudian, perempuan memprotes Umar. Mereka berkata, "Wahai Umar, apakah engkau tidak pernah mendengar firman Allah yang mengatakan waitumahintaran di qintar?" (Qintar di sini mungkin kita bilang segepok atau satu kardus uang). Umar akhirnya mendengar protes ini dan berkata, "Tiap orang lebih paham daripada Umar," karena Umar menyadari bahwa membatasi mahar tidak tepat.

Meskipun tidak ada batas maksimal, sunnahnya adalah untuk meringankan mahar. Nikah yang berkah itu maharnya diringankan, supaya mudah dan tidak dipersulit. Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah.

Batas minimal mahar yang ditentukan adalah 10 dirham. Satu dinar setara dengan 10 dirham, di mana 1 dinar kira-kira senilai satu kambing yang bagus, sekitar 4 juta hingga 5 juta rupiah.

Bagaimana dengan hadis tentang khatimah min hadid tadi? Kalau dalam kondisi terburu-buru, maka bisa digunakan. Namun, jika kita memiliki waktu untuk perencanaan, misalnya tahun depan sudah ada rencana menikah, maka sebaiknya kita cari mahar yang sesuai. Seperti yang disebutkan tadi, mahar itu bisa berupa benda yang memiliki nilai dan dapat dijual.

Mahar ini tidak boleh berupa benda yang spekulatif atau gharār. Contohnya, “Maharnya mobil saya yang sedang dirental, tapi mobil itu sedang dicari polisi.” Ini tidak bisa, karena jika mobilnya tidak kembali, bagaimana? Begitu juga kalau maharnya adalah “kambing saya yang besar, tapi sekarang lagi lepas dan belum ditemukan.” Itu juga tidak bisa. Intinya, mahar harus berupa harta yang bernilai, yang jelas keberadaannya, dan dapat dijual.

Bagaimana dengan Al-Qur’an atau mengajarkan agama? Itu juga bisa menjadi mahar. Dahulu, Mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa mengajar Al-Qur’an tidak boleh menerima ujrah (upah), tetapi belakangan, mereka membolehkannya karena kondisi zaman. Kalau para ustaz atau guru ngaji tidak diberi ujrah, bagaimana mereka bisa bertahan hidup? Jadi sekarang diperbolehkan.

Contohnya, mahar berupa mengajarkan Al-Qur’an hingga hafal 10 juz atau 3 juz. Itu boleh. Mahar juga bisa berupa ilmu agama, seperti mengajarkan fiqih. Contoh lainnya, “Maharnya adalah bacakan kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu,” yang terdiri dari 15 jilid. Itu pun bisa.

Ada dua jenis mahar Mahar Musamma, yaitu mahar yang disebutkan pada waktu akad nikah. Misalnya, disebutkan jumlah tertentu yang harus dibayar.

Mahar Mitsil, yaitu jika mahar tidak disebutkan saat akad nikah, maka digunakan ukuran mahar yang sesuai dengan keluarga pihak perempuan, seperti yang pernah diberikan kepada kakak, saudara perempuan, atau bibinya. Mahar Mitsil ini menjadi patokan jika Mahar Musamma tidak disebutkan secara pasti. (RIZKI/HUMAS DAN MEDIA MASJID ISTIQLAL)

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.