Foto: Dok. Media Istiqlal

Hawamisy Istiqlal: Larangan Tawaf bagi Wanita Haid dan Syarat Kesucian dalam Ibadah Haji

14 Sep 2026

Kajian Kitab Bulughul Maram Karya Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani

Oleh: KH. Ahmad Mulyadi, S.E.I., M.A.

Syarat sah utama dalam melaksanakan tawaf di Baitullah adalah suci dari hadas kecil maupun hadas besar. Ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah, terdapat aturan khusus terkait wanita yang sedang mengalami haid, khususnya pada pelaksanaan ibadah tawaf.

Dalam kajian rutin Bulughul Maram di Masjid Istiqlal, KH. Ahmad Mulyadi, S.E.I., M.A. mengulas hadis ke-125 dari Bab Haid yang membahas aturan dan hukum tawaf bagi wanita yang sedang haid.

Hadis Utama tentang Larangan Tawaf bagi Wanita Haid

Landasan hukum mengenai masalah ini diriwayatkan dari Ibunda Aisyah radhiyallahu 'anha. Rasulullah ﷺ bersabda kepada beliau ketika mengalami haid dalam perjalanan ibadah haji:

افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

"Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali janganlah engkau bertawaf di Baitullah sampai engkau suci." (HR. Bukhari dan Muslim)  

Melalui hadis ini, Rasulullah ﷺ memberikan arahan mendasar:

  1. Keabsahan Amalan Haji Lainnya: Wanita yang mengalami haid tetap diperbolehkan menjalankan rangkaian ibadah haji lainnya, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melempar jumrah.
  2. Larangan Khusus Tawaf: Tawaf—baik tawaf umrah, tawaf ifadah, maupun tawaf wada—menuntut keadaan suci. Oleh sebab itu, wanita haid dilarang melakukan tawaf di Baitullah sampai ia bersuci (mandi wajib setelah darah haid berhenti).

Pelajaran Fikih dan Ketentuan Hukum

  1. Kedudukan Suci dalam Tawaf: Berbeda dengan amalan haji lainnya, tawaf membutuhkan syarat suci dari hadas kecil dan besar.
  2. Pelajaran Psikologis dan Ketentuan Alami: Haid adalah ketetapan alami (sunnatullah) bagi wanita keturunan Nabi Adam AS. Dalam riwayat Imam Muslim, Rasulullah ﷺ menenangkan Aisyah radhiyallahu 'anha yang menangis karena khawatir tidak dapat berhaji akibat haid.
  3. Penggunaan Obat Penunda Haid: Secara fikih, para ulama membolehkan penggunaan obat medis untuk menunda haid agar jemaah wanita dapat menyelesaikan rangkaian tawaf. Namun, langkah ini perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter agar tidak mengganggu kesehatan tubuh atau siklus biologis jemaah.
  4. Saling Pengertian dalam Keluarga: Pemahaman mengenai hukum fikih haid ini sangat penting, tidak hanya bagi jemaah wanita tetapi juga bagi para suami. Pendampingan dan kesabaran dari pihak keluarga sangat diperlukan saat menghadapi kondisi medis atau halangan ibadah di tanah suci. (ASMA/Media dan Humas Masjid Istiqlal)

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.