Foto: Dok. Media Istiqlal

Dialog Zuhur: Perlindungan Islam Bagi Istri yang Digantung Tanpa Kepastian

28 Sep 2026

Kitab Fathul Mu'in karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari

Oleh: Dr. Hj. Dewi Andriani, M.A.

Dalam kehidupan berumah tangga, syariat Islam telah menetapkan hak dan kewajiban secara seimbang demi menjaga keharmonisan pasangan suami istri. Namun, ada kalanya hubungan pernikahan diuji oleh permasalahan pribadi yang memicu tindakan emosional dari salah satu pihak. Salah satu persoalan hukum keluarga yang dibahas secara mendalam dalam kitab Fathul Mu'in adalah mengenai ila'.

Melalui kajian di Masjid Istiqlal, Dr. Hj. Dewi Andriani, M.A. mengupas hukum ila' untuk menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan dan melindungi hak-hak perempuan (istri) agar tidak digantung tanpa kepastian oleh suaminya.

Pengertian dan Hakikat Hukum Ila'

Secara fikih, ila' adalah sumpah seorang suami yang memiliki kesanggupan berhubungan intim untuk tidak menggauli istrinya, baik dalam jangka waktu tertentu yang melebihi empat bulan maupun tanpa batas waktu (sampai meninggal dunia).

Secara prinsip, hukum ila' mengandung dua bentuk kekeliruan moral dan syariat:

  1. Perbuatan Zalim: Suami menelantarkan hak batin istri.
  2. Mengharamkan yang Halal: Menggauli istri adalah perkara yang sah dan halal. Ketika suami bersumpah untuk tidak menggaulinya, ia telah mengharamkan hal yang pada dasarnya dihalalkan oleh Allah SWT.

Landasan Ayat Al-Qur'an tentang Ila'

Ketentuan masa tunggu dan batas hukum ila' ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 226–227:

لِّلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤئِهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَۤاءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝ وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Bagi orang-orang yang meng-ila' istrinya diberi penangguhan empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati untuk menceraikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 226–227)

Opsi dan Hak Hukum bagi Pihak Istri

Islam memberikan batas masa tunggu (tarabbus) selama empat bulan. Jika masa empat bulan telah terlampaui dan suami tetap membiarkan istrinya tanpa kepastian, maka sang istri memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan ke pengadilan agama.

Pengadilan akan memberikan dua pilihan ketetapan kepada suami:

  1. Kembali kepada Istri (Mencabut Sumpah):
    Jika suami bersedia kembali, ia wajib membayar penebus sumpah (kafarat), yaitu memilih salah satu dari:
    • Memberi makan 10 orang miskin,
    • Memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau
    • Berpuasa selama 3 hari berturut-turut.
  2. Menjatuhkan Talak:
    Jika suami menolak kembali menggauli istrinya, ia diwajibkan menceraikan istrinya secara baik-baik.

Apabila suami membangkang—tidak mau mencabut sumpahnya dan menolak menceraikan (menggantung status istri)—maka hakim di pengadilan agama berwenang mengambil tindakan tegas dengan memutus dan menjatuhkan talak demi menghentikan kezaliman tersebut.

Larangan Mengharamkan Hal yang Halal

Sikap mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah SWT merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam agama. Pelajaran ini merujuk pada teguran Allah SWT kepada Nabi Muhammad ﷺ dalam surah At-Tahrim ayat 1–2:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝ قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَانِكُمْۚ وَاللّٰهُ مَوْلٰىكُمْۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ

“Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu; engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Tahrim: 1–2)

Ayat ini menceritakan saat Nabi Muhammad ﷺ pernah bersumpah tidak akan meminum madu lagi demi menyenangkan hati salah satu istrinya. Allah SWT segera menurunkan teguran agar beliau melepaskan sumpah tersebut.

Pelajaran ini menjadi peringatan bagi setiap muslim agar tidak sembarangan mengumbar sumpah yang memutus hal-hal baik atau mengharamkan yang halal, seperti bersumpah tidak akan bersilaturahmi atau bersumpah memutus hubungan kekeluargaan akibat emosi sesaat.

Quotes dan Pesan Hikmah

Di sela-sela pemaparannya, Dr. Hj. Dewi Andriani, M.A. menyampaikan pesan pengingat yang menyentuh terkait perlindungan hukum dan peran negara bagi kaum perempuan:

"Negara hadir melalui pengadilan agama untuk membela hak seorang istri dan meluruskan kewajiban seorang suami. Kaum perempuan tidak perlu larut dalam kesedihan ketika diabaikan, karena Islam telah menyediakan jalan keadilan untuk memberhentikan kezaliman."

Hukum Istri yang Digantung Tanpa Nafkah

Pada sesi interaktif, seorang jemaah (Ibu Muji dari Tebet) menanyakan kasus seorang istri yang digantung statusnya selama 3 tahun tanpa nafkah lahir dan batin, serta dilarang mengajukan gugatan oleh suaminya.

Dr. Hj. Dewi Andriani, M.A. menjelaskan langkah penyelesaiannya:

  • Hak Mengajukan Gugatan Cerai (Sighat Taklik): Dalam akta nikah terdapat sighat taklik. Jika suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama beberapa bulan, istri berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
  • Menghentikan Kezaliman Suami: Mengajukan gugatan dalam kondisi ini dibolehkan agama demi menghentikan kezaliman dan tidak termasuk gugatan tanpa alasan yang dilarang.
  • Menjaga Etika Syariat: Istri yang sedang dalam proses gugatan atau masa tenggang tidak boleh menerima kehadiran laki-laki lain sampai perkara diputus resmi oleh hakim dan menyelesaikan masa idah (tiga kali suci/3 bulan).

Pemahaman fikih keluarga seperti hukum ila' dan gugatan pernikahan merupakan pengetahuan penting bagi setiap pasangan. Syariat Islam hadir bukan untuk memberatkan, melainkan untuk menjaga keadilan, melindungi kehormatan, serta memastikan jalannya rumah tangga di atas pilar kasih sayang dan tanggung jawab.

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.