Jakarta, www.istiqlal.or.id - Setiap umat Islam sering menghadapi permasalahan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa serta kondisi yang tidak dianjurkan untuk berpuasa. Ketidakpahaman tentang hal ini sering kali menimbulkan kebingungan, terutama saat menjalani ibadah puasa.
Ada beberapa faktor yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja hingga hal-hal yang kurang dipahami oleh sebagian orang. Selain itu, Islam juga memberikan keringan bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu agar berpuasa demi menjaga kesehatan.
Lalu apa saja yang membatalkan puasa dan apa saja yang tidak dianjurkan berpuasa? Mari kita bahas dalam artikel ini.
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah [2] : 185).
1. Orang sakit dan Musafir
Setiap umat Islam sering menghadapi permasalahan termasuk mereka yang sedang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (musafir).
Orang Sakit
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani mengemukakan tentang berpuasanya orang sakit. Ulama membagi tiga keadaan sakit:
Pertama, penyakit diprediksi kritis yang memperbolehkan tayamum, maka penderitaan makruh untuk berpuasa. Diperbolehkan tidak berpuasa
Kedua, jika penyakit kritis benar terjadi, atau kuat diduga kritis, dan kondisi kritisnya dapat kehilangan nyawa atau disfungsi salah satu organ tubuhnya maka penderita haram berpuasa. Wajib membatalkan puasanya.
Ketiga, sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang memperbolehkannya tayamum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh tidak khawatir penyakitnya bertambah parah. Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka. (Lihat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtai'in, hlm. 189).
Menurut para dokter, penyakit-penyakit yang membolehkan untuk tidak berpuasa antara lain seperti penyakit jantung yang berat, TBC dan radang paru-paru, tumor paru-paru, kanker, penyakit ginjal yang parah, kencing batu yang disertai komplikasi dan radang, arteriosklerosis (pengapuran pembuluh darah), borok (luka bernanah), diabetes yang parah, hernia, borok pada usus dua belas jari dan infeksi pada sistem pencernaan, berbagai penyakit liver kronis (seperti cirrhosis), diare yang berat, radang pankreas yang parah, gallstone (batu empedu), dan radang usus besar yang kronis. (lihat Fiqih Islam Wa-adillatuhu, hlm. 92).
Musafir (orang dalam perjalanan jauh)
Orang yang dalam perjalanan sejauh minimal 80 km diperbolehkan untuk tidak berpuasa, akan tetapi berkewajiban untuk mengqadha'nya.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Hamzah bin 'Amr Al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah tentang berpuasa di waktu safar. Rasulullah bersabda:
إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
“Puasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau” (HR Bukhari no. 1943 dan Muslim no. 2681).
Perjalanan yang dibolehkan meninggalkan puasa adalah perjalanan yang jaraknya sesuai dengan standar dibolehkannya mengqashar salat. Adapun masa tinggal yang dibolehkan bagi orang yang dalam perjalanan untuk tidak berpuasa adalah standar dibolehkannya mengqashar salat.
Menurut jumhur ulama, standar jarak dibolehkannya mengqashar salat adalah perjalanan 80 km atau yang mendekati itu, baik perjalanan dengan pesawat, kereta, maupun dengan yang lainnya. Sedangkan standar masa tinggal dibolehkannya mengqashar salat adalah empat hari. (lihat Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, hlm. 160, 161).
Jika safar yang dilakukan tidak membuat seseorang merasa berat untuk berpuasa dan tidak menghalanginya untuk melakukan kebaikan, maka berpuasa lebih baik baginya daripada berbuka, berdasarkan keumuman firman Allah SWT:
وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah [2] : 184).
2. Wanita Hamil dan Menyusui
Setiap umat Islam sering menghadapi permasalahan mengenai hukum berpuasa bagi wanita hamil dan menyusui. Banyak yang ragu apakah mereka tetap diwajibkan berpuasa atau diperbolehkan untuk tidak berpuasa demi kesehatan diri dan bayinya. Islam sendiri telah memberikan kemudahan dalam hal ini dengan ketentuan tertentu.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah ta’ala menggugurkan separuh salat dari tanggungan musafir, dan menggugurkan kewajiban puasa dari tanggungan musafir, wanita hamil, dan menyusui.” (HR. Ahmad no.19069 dan Abu Daud no. 2410, dari Anas bin Malik).
Jumhur ulama (selain Mazhab Hanafi) sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keadaan anak mereka, maka di samping berkewajiban mengqadha puasa juga membayar fidyah. Akan tetapi apabila mereka mengkhawatirkan keadaan diri mereka, maka mereka hanya berkewajiban mengqadha puasa saja. (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Waadillatuhu, hlm. 3/131).
Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
“Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”(QS Al-Baqarah [2] : 184).
3. Menelan Air Saat Kumur
Asy-syarbini mengatakan:
(وَلَوْ سَبَقَ مَاءُ الْمَضْمَضَةِ أَوْ الْاِسْتِنْشَاقِ الْمَشْرُوعُ (إِلَى جَوْفِهِ مِنْ بَاطِنٍ أَوْ دِمَاغِ فَالْمَذْهَبُ أَنَّهُ إِنْ بَالَغَ فِي ذَلِكَ أَفْطَرَ) لِأَنَّ الصَّائِمَ مَنْبِيٌّ عَنِ الْمُبَالَغَةِ كَما سَبَقَ فِي الْوُضُوءِ (وَإِلَّا) أَيْ وَإِنْ لَمْ يُبَالِغُ (فَلَا) يُفْطِرُ لِأَنَّهُ تَوَلَّدَ مِنْ مَأْمُورٍ بِهِ بِغَيْرِ اخْتِيَارِهِ
Menurut Mazhab Syafi'i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan." (lihat As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, hlm. 1/429).
Al-Mutawalli dan ulama lainya berkata:
إِذَا تَمَضْمَضَ الصَّائِمُ لَزِمَهُ مَجُّ الْمَاءِ وَلَا يَلْزَمُهُ تَنْشِيفِ فَمِهِ بِخِرْقَةٍ وَنَحْوِهَا بِلَا خِلَافٍ . قَالَ الْمُتَوَلِّي لِأَنَّ فِي ذَلِكَ مَشَقَّةٌ وَلِأَنَّهُ لَا يَبْقَى فِي الْفَمِ بَعْدَ الْمَجِ إِلَّا رُطُوبَةً لَا تَنْفَصِلُ عَنِ الْمَوْضِعِ إِذْ لَوِ انْفَصَلَتْ لَخَرَجَتْ فِي الْمَجِّ
"Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi'iyah)." Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, hlm. 6/327).
4. Suntik di Siang Ramadhan
Keputusan Fatwa MUI DKI Jakarta tanggal 1 Februari 2001 tentang Suntik bagi yang berpuasa:
Jika orang yang sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan menderita suatu penyakit yang memerlukan pengobatan, -termasuk dengan suntikan-, maka yang bersangkutan harus berobat dan diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 183-184.
Para ulama berbeda pendapat tentang suntikan bagi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasa atau tidak.
A. Menurut para ulama salaf, suntikan dengan memasukkan obat ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau melalui pembuluh darah adalah membatalkan. Karena pada hakekatnya, suntikan adalah memasukkan suatu benda ke dalam tubuh, meskipun tidak melalui lubang badan yang lazim (umum). Hal ini dapat dibaca dalam berbagai kitab fikih salaf seperti kitab "Al-Muhadzzab Fi Fiqh al-Imam asy-Syafi'i", sebagai berikut:
"Jika orang yang berpuasa melakukan suntikan, maka batallah puasanya. Karena jika puasa seseorang menjadi batal disebabkan oleh sesuatu yang masuk kedalam otaknya melalui lubang hidung, maka tentu sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui suntikan lebih membatalkan puasanya". (Al-Fairuzzabadi, Al-Muhadzzab Fi Fiqh al-Imam asy-Syafi'l, juz ke-1, hal. 182).
B. Menurut para ulama modern seperti Sayyid Sabiq dan Syeikh Ibrahin Abu Yusuf, suntikan tidak membatalkan puasa, karena suntikan dilakukan dengan memasukkan obat melalui lubang tubuh yang tidak lazim, meskipun obat tersebut dapat merasuk ke dalam tubuh. Sebagaimana disebutkan dalam kitab "Fiqh as-Sunnah", sebagai berikut:
"Di antara sesuatu yang boleh dilakukan dalam berpuasa adalah suntikan secara mutlak, baik dengan tujuan untuk memasukkan makanan atau tujuan lain, dan baik dilakukan di otot atau di bawah kulit, karena meskipun sesuatu yang dimasukkan melalui suntikan tersebut masuk kedalam tubuh, tetapi hal itu dilakukan melalui lubang yang tidak lazim". (Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Juz ke-1, hal. 528).
وَلَوْ أَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجِرَاحَةٍ عَلَى السَّاقِ إِلَى دَاخِلِ اللَّحْمِ ، أَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكَيْنًا وَصَلَتْ مُخَّهُ لَمْ يُفْطِرُ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ
"Jika seseorang memasukkan obat buat luka di betis sampai ke dalam daging, atau menancapkan pisau di betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak membatalkan puasanya, karena daging itu bukan rongga tubuh" (Lihat Hasyiyata Qolyubi wa UmairahSyarhul Mahalli, hlm. 2/71).
5. Memasukan Obat Mata
Syeikh Ahmad bin Muhammad Al-Khalil, Guru Besar Universitas Al-Qassim, Arab Saudi dalam Mufthiratus Shaum Al Mu'ashirah, menjelaskan bahwa dalam literatur fikih klasik belum didapati keterangan tegas yang menguraikan tentang hukum menggunakan obat tetes mata bagi orang sedang berpuasa. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah mata termasuk lubang (manfadz) atau tidak. Berpijak pada hukum penggunaan celak saat puasa terdapat perbedaan pendapat ulama' antara yang menyatakan puasanya batal (menurut Mazhab Malilki) atau tidak batal (Mazhab Syafi'i).
Ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum penggunaan tetes mata saat puasa sebagai berikut:
القَوْلُ الْأَوَّلُ: أَنَّ قَطْرَةَ الْعَيْنِ لَا تُفْطِرُ
"Pendapat pertama: bahwa obat tetes mata tidak menyebabkan puasa batal."
Ini pendapat Syeikh Wahbah Az-Zuhaili, Muhammad Hasan Haitu, Bin Baz, Al-Utsaimin, Fadl Abbas, Ash Shodiq Ad Dhorir, Ajil An-Nasyamii, Ali As-Salus, Muhyiddin Mastu, dan Basyir asy Syaqofah.
Alasan pendapat pertama adalah meskipun terdapat celah dalam mata, tetapi ukurannya sangat kecil yang hanya mampu menampung tak lebih dari satu tetesan saja. Sehingga tetesan yang masuk ke mata dihukumi ma'fu (diampuni), artinya tidak membatalkan puasa karena kadar yang masuk sangatlah sedikit, bahkan lebih sedikit dibanding air yang masuk tidak ketika sedang berkumur.
Tetesan tersebut, begitu masuk ke mata diserap maksimal oleh jaringan-jaringan ke otak. Artinya, satu atau dua tetes obat itu tak akan sampai ke dalam kerongkongan.
Obat tetes bukanlah termasuk perkara yang membatalkan puasa, seperti perkara lainnya yang dijelaskan oleh nas agama, begitu juga tidak bisa disamakan dengan hal-hal lain yang membatalkan puasa. Mata juga bukan merupakan saluran makan atau minum.
القَوْلُ الثَّانِي: أَنَّ قَطْرَةَ الْعَيْنِ تُفْطِرُ
“Pendapat kedua : Bahwa obat tetes mata tidak menyebabkan batal puasa.”
Ini pendapat Syekh Muhammad Al-Mukhtar As-Salami dan Syekh Muhammad Al-Alifi.
Alasan pendapat kedua adalah diqiyaskan (disamakan) dengan hukum pemakaian celak di mata ketika berpuasa, yaitu puasanya batal.
Penjelasan para pakar anatomi membuktikan adanya celah-celah yang berkaitan antara mata dan tenggorokan.
الرَّاجِحَ : الَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ أَرْجَحَ الْقَوْلَيْنِ الْقَوْلُ الْأَوَّلُ، وَأَنَّهُ لَيْسَ هُنَاكَ مَا يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ فِي جَعْلِ قَطْرَةِ الْعَيْنِ مُفْسِدَةً لِلصِّيَامِ
Dari kedua pendapat tersebut, Syeh Ahmad bin Muhammad Al-Khalil menyimpulkan bahwa pendapat pertama lebih unggul berdasarkan argumen-argumen yang mereka kemukakan, sedangkan pendapat yang kedua kurang kuat karena seperti yang diketahui bahwa ulama klasik berbeda pendapat mengenai hukum penggunaan celak. Argumen yang digunakankan pun terbantahkan oleh pendapat pertama yang lebih jeli. (Lihat Syeh Ahmad bin Muhammad Al-Khalil, Mufthiratus Shaum Al Mu'ashirah, hlm. 31-33).
(وَلَا ) يَضُرُّ (الاكْتِحَالُ وَإِنْ وَجَدَ طَعْمَهُ) أَيْ الْكُحْلِ (بِحَلْقِهِ) لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنْ الْعَيْنِ إِلَى الْخَلْقِ وَالْوَاصِلِ إِلَيْهِ مِنْ الْمَسَامِ
Boleh memakai celak mata, sekalipun ditemukan rasa pada tenggorokan, karena celak tidak dapat tembus dari mata sampai tenggorokan, dan sesuatu yang sampai ke tenggorokan itu hanya melalui jalan pori-pori [sedang pori-pori bukan termasuk lobang badan yang dapat membatalkan puasa]" (Lihat Hasyiyata Qolyubi wa Umairah Syarhul Mahalli, hlm. 2/72).
6. Mencicipi Makanan
Mencicipi makanan diperbolehkan bagi orang yang berpuasa asalkan berhati-hati dan tidak ditelan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ia berkata:
لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
"Tidak mengapa ketika seorang yang berpuasa mencicipi cuka atau apa saja, selama tidak masuk ke dalam tenggorokan." (HR Ibnu Abi Syaibah, hlm. 3/47 no. 9369).
Diriwayatkan pula dari Yunus tentang Al-Hasan, ia berkata:
رَأَيْتُهُ يَمْضَعُ لِلصَّبِي طَعَامًا وَهُوَ صَائِمٌ يَمْضَغُهُ ثُمَّ يُخْرِجُهُ مِنْ فِيهِ يَضَعَهُ فِي فَمِ الصَّبِي.
“Aku melihat ia mengunyah makanan untuk anak kecil padahal ia sedang berpuasa. Ia mengunyah kemudian mengeluarkannya dari mulut(nya) dan meletakkan di mulut si ana.” (HR Abdurrazaq, hlm.4/207 no.7512).
7. Puasa Bagi Pekerja Berat
Orang yang karena keadaan harus menjalani profesi sebagai pekerja berat yang membutuhkan tenaga ekstra terkadang tidak sanggup bila harus menahan lapar dalam waktu yang lama. Seperti para kuli angkut di pelabuhan, pandai besi, pembuat roti dan pekerja kasar lainnya.
Abu Bakar al-Ajiri menulis,"bagi orang yang kerjanya berat dan dia khawatir akan mati lantaran berpuasa, dia boleh berbuka dan dia harus mengqada jika meninggalkan pekerjaan tersebut akan mendatangkan mudarat kepada dirinya. Tapi jika tidak mendatangkan mudarat, dia berdosa lantaran berbuka. Jika mudarat itu tidak lenyap dengan meninggalkan pekerjaan tersebut, dia tidak berdosa dengan tidak berpuasa, sebab dia punya uzur". (Lihat Al-Buhuty, Kassyāful Qinā', hlm. 2/31).
Jumhur fuqaha menyatakan bahwa pekerja berat (seperti tukang panen, tukang roti, tukang besi, dan pekerja tambang) wajib makan sahur dan berniat puasa. Kemudian jika dia merasa amat haus atau lapar sehingga hawatir tertimpa mudarat, dia boleh berbuka, dan dia harus mengqada puasanya. Jika mudarat itu sudah pasti terjadinya, wajib baginya tidak berpuasa. (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa-adillatuhu, hlm. 3/96)
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS an-Nisaa’[4] : 29).
Dalam Islam, kemudahan diberikan bagi mereka yang menghadapi kondisi khusus, agar tetap dapat menjalankan ibadah tanpa membahayakan diri sendiri. Dengan memahami ketentuan yang telah ditetapkan, diharapkan setiap muslim dapat menjalankan puasa dengan lebih tenang dan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Semoga pembahasan ini dapat menambah wawasan dan membantu dalam memahami keringanan yang diberikan dalam ibadah puasa. (Rizki/Humas dan Media Masjid Istiqlal)