Foto: Dok. Media Istiqlal

Hikmah: Kalender Hijriyah dalam Analisis Sosiologis dan Kebudayaan Global

Administrator 11 Jun 2026 Warta Istiqlal

Oleh: Dr. Budi Utomo, M.A.

Setiap pergantian tahun Hijriyah mengantarkan pikiran kaum muslimin pada label hijriyah di sitem penanggalan ini. Meskipun tanggal 1 Muharram bukan waktu peristiwa hijrah itu terjadi, namun filosofi hijrah menjadikan pemilihan ini terasa jauh lebih tepat dan memberikan ruh spiritual pada perjalanan panjang sejarah peradaban umat Islam. 

Dalam Al-Qur`an Allah Subhanahu wa Ta’ala menyandingkan hijrah dengan keimanan, perjuangan dan harapan sebagai amalan yang mendatangkan rahmat dan keberhasilan: 

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ 

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah/2]: 218. 

وَمَنْ يُّهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يَجِدْ فِى الْاَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً

Artinya: "Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan kelapangan rezeki..." (QS. An-Nisa` /4: 100. 

Sejarah mencatat bahwa penetapan awal tahun Hijriah bukanlah wahyu yang turun secara langsung kepada Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam, melainkan  hasil ijtihad jenius Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bersama para sahabat melalui diskusi dalam musyawarah. Peristiwa ini menunjukkan bahwa penaggalan ini adalah produk budaya umat Islam yang terdidik dengan baik sehingga menjadi masyarakat yang cerdas dan visioner. 

Kebijakan administrasi dalam penetapan kalender Hijriyah, berfungsi melampaui sekadar penunjuk waktu. Kebijakan tersebut menjadi instrumen strategis dalam membangun identitas peradaban, simbol kedaulatan ibadah, dan memori kolektif sebuah peradaban baru.. Penetapan penanggalan Hijriyah merupakan langkah monumental tata kelola negara Islam. Diprakarsai oleh Khalifah Umar bin al-Khattab, sistem ini memberikan kepastian tanggal untuk administrasi negara, perpajakan, dan ibadah. Peristiwa hijrah dipilih sebagai titik tolak karena menjadi tonggak berdirinya kedaulatan dan identitas politis umat Islam yang mandiri.

Sebelum kalender Hijriyah ditetapkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab, masyarakat Arab sering menggunakan peristiwa besar seperti Tahun Gajah atau kalender peradaban Romawi aatau Persia sebagai acuan. Penetapan kalender sendiri merupakan pernyataan tegas bahwa peradaban Islam telah mandiri secara politik, administratif, dan budaya dari hegemoni adidaya dunia saat itu. Memilih peristiwa Hijrah dan bukan kelahiran atau wafatnya Rasulullah menunjukkan fokus pada titik awal pembangunan institusi sosial-politik, pemerintahan di Madinah. 

Kalender ini menyatukan berbagai suku dan wilayah baru yang masuk dalam wilayah Islam ke dalam satu kesatuan waktu, mempercepat peleburan budaya lokal menjadi budaya global baru. Kebutuhan akan kalender resmi baru muncul mendesak pada tahun ke-17 Hijriah (sekitar tahun 638 M). Wilayah kekuasaan Islam saat itu telah meluas hingga mencakup Persia, Syam, dan Mesir.

Dalam musyawarah penentuan awal tahun pertama sistem penaggalan Hijriyah, terdapat empat usulan: 

  1. Milad atau Kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.. Usulan ini tidak diterima karena dianggap  menyerupai tradisi kaum Nasrani yang memulai penanggalan dari kelahiran Nabi Isa ‘alaihi as-salam.
  2. Peristiwa awal turunnya wahyu yang merupakan tanda awal kenabian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini juga tidak diterima mengingat begitu amatnya penderitaan dan penindasan terhadap kaum muslimin di awal masa kenabian. 
  3. Masa wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salla.  Karena dikhawatirkan akan menyisakan banyak kesedihan dan duka mendalam, tawaran ini juga tertolak.
  4. Peristiwa Hijrah umat Islam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Hal ini diajukan  Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan segera diterima oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Penetapan ini merupakan garis pemisah yang jelas (furqan) antara kebenaran dan kebatilan dan tanda awal berdirinya kedaulatan Islam. Peristiwa hijrah bukan sekadar perpindahan tempat dari Mekkah ke Madinah, melainkan tonggak perubahan total dari masa kelemahan menuju kekuatan dan kemuliaan, izzatul Islam wal muslimin.


Penetapan penanggalan Hijriyah merupakan langkah monumental tata kelola negara Islam. Sistem ini memberikan kepastian tanggal untuk administrasi negara, perpajakan, dan ibadah. Peristiwa hijrah dipilih sebagai titik tolak karena menjadi tonggak berdirinya kedaulatan dan identitas politis umat Islam yang mandiri  Ide kalender ini muncul setelah Gubernur Abu Musa Al-Asy'ari melaporkan kebingungan administrasi akibat surat-surat dari pusat pemerintahan yang tidak memiliki keterangan tahun. Penanggalan yang baku sangat penting untuk mengelola urusan keuangan negara, masa tunggu (‘iddah) perempuan setelah perceraian atau kematian suami, hingga batas waktu (haul) kewajiban zakat.

Imam Ibnu Katsir dalam kitab Al-Bidayah wan Nihayah menceritakan pemicu utamanya. Suatu hari, Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu ‘anhu  selaku Gubernur Basrah mengirim surat kepada Khalifah Umar mengeluhkan kebingungan administrasi,"Wahai Amirul Mukminin, kami menerima surat-surat dari Anda tanpa tanggal dan tahun. 

Terkadang tertulis bulan Syaban, namun kami bingung apakah ini Syaban tahun ini, tahun lalu, atau tahun depan? Hal ini menyulitkan pengarsipan dan pelaksanaan perintah." Selain itu, ada riwayat lain tentang sengketa utang piutang di mana tertulis jatuh tempo pada "bulan Syaban". Hakim bingung menentukan Syaban mana yang dimaksud. 

Menyadari urgensi ini, Umar bin Khattab segera mengumpulkan para sahabat senior (Ahlul Halli wal Aqdi) untuk bermusyawarah menetapkan tarikh (penanggalan) resmi bagi umat Islam. Dengan tidak lagi bergantung pada sistem kalender Romawi maupun Persia, umat Islam memiliki identitas budaya yang mandiri dan khas .  Momentum hijrah tidak sekadar perpindahan fisik, tetapi memori kolektif tentang transformasi masyarakat yang tertindas menjadi kekuatan yang memiliki peradaban dan regulasi. 

Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menyetujui usulan Ali bin Abi Thalib karena beliau melihat fungsi strategis hijrah sebagai penentu arah peradaban umat. Umar berkata: 

الْهِجْرَةُ فَرَّقَتْ بَيْنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ، فَأَرِّخُوا بِهَا

Artinya: "Hijrah itu memisahkan antara yang hak (kebenaran) dan yang batil. Maka, jadikanlah ia sebagai patokan sejarah."

Ibnu Hajar lL-Asqalani dalam Fathul Baari  menyatakan bahwa peristiwa hijrah membedakan dua fase besar Islam. Di Mekkah, Islam hanyalah dakwah individual yang tertindas tanpa kekuasaan. Namun pasca hijrah ke Madinah, Islam menjelma menjadi sebuah Daulah (Negara), memiliki sistem hukum, kekuatan militer, dan kedaulatan penuh.

Kenyataan eksisnya dua sistem penanggalan di dunia saat ini, di mana penanggalan berdasarkan peredaran matahari diwakili penanggalan Masehi atau Miladiyyah dan penanggalan berdasarkan peredaran bulan diwakili penanggalan Hijriyah memperkuat imajinasi Ilmiyah pada pembacaan Al-Qur'an.  Pada Surat Al-Kahfi.Surat Al-Kahfi/18: 25 disebutkan :

وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا

"Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi)." (QS. Al-Kahfi/18: 25).  

Ini merupakan salah satu bukti mukjizat ilmiah terbesar (isyarat astronomis) dalam Al-Qur'an yang menjembatani dua sistem penanggalan universal Ini.  Imajinasi ilmiah kita diperkuat melalui analisis matematika dan astronomi  yang sangat akurat. Al-Qur'an tidak langsung menyebut angka "309 tahun", melainkan menggunakan frasa unik: "300 tahun" lalu ditambahkan kalimat "dan ditambah 9 tahun". Struktur bahasa ini memuat rahasia konversi antara kalender matahari (Syamsiyah/Masehi) dan kalender bulan (Qamariyah/Hijriyah). 

Formulasi ayat ini juga merangkul dua peradaban besar di masa itu. Dalam konteks sosiologis lintas peradaban angka 300 ditujukan untuk kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang terbiasa menggunakan kalender matahari berbasis sejarah Romawi. 

Tambahan 9 tahun mengakomodasi masyarakat Arab pada masa Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam  yang menggunakan sistem peredaran bulan (Qamariyah).  Fakta bahwa Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wa sallam  tidak pernah belajar astronomi namun mampu menyampaikan konversi matematis seakurat ini menegaskan bahwa Al-Qur'an murni merupakan wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta’ala Sang Pencipta alam semesta dan pengatur garis edar benda-benda langit. Wallahu A’lam.

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.