Guru Besar Hukum Tata Negara KH. Moh. Mahfud MD, menyampaikan pesan mendalam mengenai relasi antara keislaman dan keindonesiaan. Beliau menegaskan bahwa mencintai Indonesia bukan sekadar dorongan emosional, melainkan wujud syukur atas berkah Allah subhanahu wa ta'ala yang luar biasa.
Meskipun ungkapan populer “Hubbul Wathon Minal Iman” (Cinta Tanah Air bagian dari Iman) sering diperdebatkan status hadisnya, beliau menjelaskan bahwa secara substansi, mencintai negara adalah kewajiban yang didasarkan pada Dalil Aqli (logika agama) yang kuat. Tanpa negara yang aman, seorang Muslim tidak akan bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang. Hal ini sejalan dengan Firman-Nya,
الَّذِيْٓ اَطْعَمَهُمْ مِّنْ جُوْعٍ ەۙ وَّاٰمَنَهُمْ مِّنْ خَوْفٍ ࣖ
Artinya: “yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa takut.” (Q.S Quraisy [106]:4)
Kebutuhan akan rasa aman (al-amn) adalah prasyarat utama keberlangsungan hidup manusia. “Terus jangan pernah lelah untuk terus mencintai Indonesia dalam keadaan apapun. Kita ini masih nyaman. Oleh sebab itu, mari kita cintai negara ini dengan sepenuh hati,” tambahnya.
Selain itu, KH. Moh. Mahfud menjelaskan bahwa Indonesia tidak berdasar syariat. Menurut beliau, Islam memang tidak mewajibkan satu bentuk negara tertentu (seperti kekhalifahan atau kerajaan), namun Islam mewajibkan nilai-nilai keadilan.
“Ini memang bukan negara Islam, tapi negara yang sesuai dengan syar'i. Karena di dalam Islam itu memang ada ajaran bernegara. Tetapi di dalam Islam tidak ada bentuk negara tertentu yang diwajibkan,” ungkapnya.
Karena itu, senada dengan hadist, Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda,
«إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ»
Artinya: “Sesungguhnya imam/khalifah adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya, ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR Muslim).
Menurutnya, keabsahan sebuah negara secara syar'i dapat diukur dari pencapaian Maqasid asy-Syariah (tujuan-tujuan syariat). Beliau menegaskan bahwa Indonesia telah memenuhi lima rukun utama perlindungan tersebut:
- Hifz ad-Din (Menjaga Agama)
Negara menjamin kebebasan beribadah bagi setiap warga negara. - Hifz an-Nafs (Menjaga Jiwa)
Adanya jaminan keamanan dan perlindungan nyawa dari tindak kejahatan. - Hifz al-Maal (Menjaga Harta)
Perlindungan terhadap hak milik dan kekayaan agar tidak dirampas sewenang-wenang. - Hifz al-Aql (Menjaga Akal)
Jaminan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa dan menjaga kewarasan publik. - Hifz an-Nasl (Menjaga Keturunan)
Adanya hukum perkawinan yang mengatur kesucian nasab dan keluarga.
konklusinya, beliau menyimpulkan bahwa Indonesia sudah sangat Islami secara substantif.
Sebagai penutup ceramah, beliau mengingatkan agar umat Islam tetap kritis namun tetap dalam koridor cinta tanah air. Kita diperbolehkan memprotes ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum atau pejabat, namun tidak boleh merusak atau menghina institusi negara yang merupakan anugerah Tuhan.
“Kalau Anda marah kepada pejabat, boleh, tapi jangan sampai menyebabkan negara tidak bisa jalan. Jangan sampai negara itu keos (chaos). Dan jangan sampai menyatakan menghina terhadap negara kita,” pungkasnya. (TANZA/Humas dan Media Masjid Istiqlal)
Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal
Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.