Foto: Ahmad Hidayat

Menjaga Nyawa, Menjaga Kemanusiaan dalam Ajaran Islam

Muhammad Rizki Putra Ramadhan 15 Oct 2026

Kajian Dars Fajr Masjid Istiqlal
Al-Habib Umar bin Hafidz

Islam menempatkan keselamatan jiwa sebagai salah satu hal penting yang harus dijaga. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup, sehingga nyawa tidak boleh dihilangkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Prinsip ini menjadi bagian dari ajaran Islam yang menuntun umatnya untuk menghormati kehidupan dan menjaga hak sesama.

Dalam kajian Dars Fajr di Masjid Istiqlal, Al-Habib Umar bin Hafidz membahas pentingnya menjaga jiwa dengan merujuk pada kitab Sullamut Taufiq karya Syekh Abdullah bin Husain bin Thahir dan syarahnya, Mirqat Su'udit Tash'id, karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani. Pembahasan ini mengingatkan bahwa menjaga kehidupan bukan hanya berkaitan dengan hukum agama, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab manusia terhadap sesamanya.

Menjaga Jiwa sebagai Bagian dari Syariat

Dalam pembahasan kitab Mirqat Su'udit Tash'id, dijelaskan sejumlah hal penting yang perlu dijaga dalam kehidupan manusia, yaitu jiwa, harta, kehormatan, serta akal dan agama. Seluruhnya memiliki kedudukan penting dalam kehidupan dan tidak boleh dirusak atau dilanggar secara semena-mena.

Di antara hal tersebut, menjaga jiwa menjadi pengingat bahwa keselamatan manusia tidak boleh dianggap remeh. Kepentingan pribadi, perbedaan pandangan, maupun persoalan lainnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang tanpa hak.

Besarnya nilai sebuah kehidupan juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa kehancuran dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim tanpa hak. Pesan ini menunjukkan betapa seriusnya larangan menghilangkan nyawa dan betapa pentingnya menghormati keselamatan sesama manusia.

Perlindungan Jiwa Tanpa Memandang Perbedaan Agama

Menjaga keselamatan manusia tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarsesama muslim. Islam juga memberikan perlindungan kepada non-muslim yang berada dalam ikatan perjanjian atau mendapatkan jaminan keamanan.

Dalam materi kajian ini, perhatian terhadap perlindungan tersebut diperkuat dengan hadis riwayat Imam Al-Bukhari mengenai ancaman bagi orang yang membunuh seorang non-muslim yang terikat perjanjian (mu'ahad).

Pesan tersebut menegaskan bahwa perbedaan agama tidak membenarkan tindakan penganiayaan maupun pembunuhan terhadap orang yang mendapatkan perlindungan. Setiap manusia perlu menghormati hak dan keselamatan sesamanya agar kehidupan bersama dapat berlangsung dengan aman dan damai.

Nilai ini juga relevan dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki beragam latar belakang agama dan budaya. Kerukunan tidak cukup dibangun melalui sikap saling menghormati, tetapi juga melalui kesadaran untuk menjaga hak, keamanan, dan martabat setiap orang.

Menjaga Kehidupan, Mewujudkan Keimanan

Menghilangkan nyawa manusia tanpa hak merupakan perbuatan serius dalam ajaran Islam. Karena itu, setiap muslim dituntut untuk menjaga perilakunya, mengendalikan amarah, serta tidak membiarkan kepentingan pribadi mendorong tindakan yang membahayakan orang lain.

Menjaga jiwa juga berarti membangun kebiasaan untuk menghormati keselamatan sesama dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Sikap tersebut perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, baik melalui tindakan pribadi maupun dalam hubungan bermasyarakat.

Melalui kajian Dars Fajr di Masjid Istiqlal, pembahasan mengenai perlindungan jiwa menjadi pengingat bahwa keimanan tidak hanya tercermin dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi juga dalam cara memperlakukan sesama. Menghormati kehidupan, menjaga hak orang lain, dan menjauhi tindakan yang merugikan merupakan bagian penting dalam membangun masyarakat yang adil dan damai.

Fotografer
Ahmad Hidayat

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.