Foto: Dok. Media Istiqlal

Kajian Zuhur Istiqlal: Mengenal Hibah, Rukun, Syarat dan Kategori Penerimanya

Administrator 24 Feb 2026 Warta Istiqlal

Oleh: Dr. K. H. Muhammad Siddiq, MA.
Kitab Fikih ‘Ala Madzahibil Arba’ah karangan Syekh Abdurrahman Aljaziri
Bab Hibah

Hibah berasal dari bahasa Arab dari akar kata wahaba-yahabu-hibatan berarti memberi. Definisinya secara syariat: 

1. Mazhab Hanafi: Hibah adalah memindahkan hak milik atas suatu benda tanpa syarat imbalan (‘iwadh) pada saat itu juga atau pada saat kedua belah pihak masih hidup. Dalam pandangan Hanafi, hibah tidak bersifat mengikat penuh sampai barang diterima oleh penerima, dan pemberi berhak menarik kembali hibahnya sebelum penerima memberikan imbalan atau terjadi serah terima.

2. Mazhab Maliki: Hibah adalah memberikan kepemilikan zat benda tanpa adanya imbalan ('iwadh), ditujukan untuk berbuat kebaikan kepada orang yang diberi, dan ini juga dinamakan hadiah. Mazhab Maliki menekankan pada aspek sukarela (tabarru') untuk berbuat kebaikan.

3. Mazhab Syafi'i: Hibah adalah akad pemberian hak milik atas suatu benda secara sukarela yang dilakukan saat masih hidup (tatawal hayah). Menurut Imam Syafi'i, hibah dianggap sah dengan adanya ijab dan qabul serta penyerahan barang , dan setelah serah terima dilakukan, hibah tidak boleh ditarik kembali.

4. Mazhab Hambali: Hibah adalah pemindahan hak milik yang sah dilakukan oleh orang yang berhak bertindak hukum terhadap hartanya atas barang yang jelas (maklum) atau tidak jelas (majhul) namun sulit untuk diketahui, yang bendanya ada, dan bisa diserahkan, dilakukan tanpa imbalan (bila ‘iwad), semasa hidup. 

Meskipun terdapat perbedaan redaksi, keempat mazhab menyepakati bahwa hibah adalah akad sukarela untuk memindahkan hak milik suatu benda semasa hidup tanpa adanya imbalan yang disyaratkan di awal.  Tukar menukar kado bukan hadiah tetapi jual beli. Warisan juga bukan hibah, karena diberi setelah meninggal, bagian waris  dan penetapan penerimanya ditentukan Allah bukan manusia.  Ketika kita masih hidup, kita punya hak untuk menghibahkan harta kkepada siapapun, berapa pun, karena masih memiliki hak penuh. 

Wasiat juga bukan hibah karena diberikan saat hidup tetapi ditunaikan setelah meninggal. Penerimanya dari selain ahli waris dan dibatasi maksimal sepertiga. Hibah ditunaikan saat hidup kepada orang lain, siapapun,  tidak harus anak, tidak harus istri, tidak harus keluarga, tidak harus saudara, boleh tetangga, boleh orang dikenal, boleh tidak dikenal pun boleh. Saat masih hidup secara sukarela: tanpa paksaan, tanpa imbalan. 

Ulama menyepakati bahwa hibah adalah perbuatan baik yang dianjurkan (sunnah) untuk menumbuhkan rasa cinta (tawaddud), keharmonisan, dan menghilangkan kedengkian di antara manusia. Dasar anjuran ini adalah hadis Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam:

تَهَادَوْا تَحَابُّوا
"Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai" (HR. Bukhari).

Setiap Muslim dianjurkan untuk memberikan hibah/hadiah kepada siapapun, semampu yang ia bisa, meskipun hanya sepotong daging kambing atau kebaikan kecil lainnya. 

Dalam fikih Islam, memberikan hibah (hadiah) kepada non-Muslim yang tidak memerangi Islam diperbolehkan. Ini dipandang sebagai bentuk berbuat baik (ihsan) dan alat untuk melunakkan hati mereka.  

Hibah adalah amalan mulia yang disepakati ulama sebagai perbuatan yang dibolehkan dan dianjurkan, bertujuan untuk menumbuhkan kasih sayang, tidak terbatas pada sesama Muslim saja. 

Rukun Hibah:

1. Dua Pihak yang Bertransaksi. Harus ada  pemberi dan  penerima. Hibah tidak sah jika dilakukan sendirian tanpa adanya kesepakatan antara dua pihak.

2. Harta yang Dihibahkan. Objek hibah harus sudah ada secara nyata saat transaksi. Menjanjikan sesuatu yang belum ada (seperti anak kambing yang belum lahir) membuat transaksi hibah tidak sah. 

3. Ijab Kabul/Pernyataan. Harus ada pernyataan serah terima. Contohnya, aset yang hanya diatasnamakan orang lain seperti apartemen atau kendaraan tidak otomatis menjadi milik orang tersebut jika tidak ada pernyataan hibah yang jelas dari pemilik aslinya.

Rukun hibah menjadi empat bila pihak yang bertransaksi dipisah, yaitu: Pemilik sah harta yang memberikan hibah secara sukarela.pihak yang menerima pemberian tersebut, barang atau harta bernilai yang dihibahkan dan ucapan atau tanda serah terima antara pemberi dan penerima sebagai bukti kesepakatan.

Dalam mazhab Hanafi, semua transaksi hanya satu aja rukunnya, termasuk dalam pernikahan, tidak ada wali, tidak ada saksi. Mengapa? Karena ijab kabul harus ada dua orang. Bahkan shigah di sini hanya ijab saja tanpa qabul, boleh ijab tanpa qabul. Qabul dalam pandangan Hanafi bisa diwakili dengan tindakan penguasaan barang (qabdh). 

Jadi, ketika barang sudah diambil/diterima oleh penerima, itu sudah sah dianggap kabul secara perbuatan, meskipun tidak mengucapkan "saya terima". 

Pernyataan, "Siapa yang mengambil, ini buat dia" sah menurut Hanafi karena shigah tersebut dianggap sebagai ijab umum, dan tindakan orang yang mengambil barang tersebut sudah cukup sebagai bukti penerimaan. Jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, Hambali) berpendapat rukun hibah ada empat: Wahib (pemberi), Mauhub lahu (penerima), Mauhub (barang), dan Shigah (ijab-qabul). 

Dalam pandangan ini, qabul harus diucapkan. Orang yang menghibahkan (wahib) sudah tepat dan sesuai dengan prinsip fikih: 

1. Penghibah harus pemilik sah harta tersebut. Tidak sah menghibahkan barang milik orang lain.
2. Penghibah harus baligh (dewasa) dan berakal sehat, sehingga berhak mengelola hartanya sendiri.
3. Hibah harus dilakukan atas dasar kerelaan sendiri, tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.
4. Penghibah tidak dalam keadaan pailit atau memiliki hutang yang jatuh tempo melebihi harta yang dimilikinya. Jika hutang lebih besar dari harta, maka wajib melunasi hutang terlebih dahulu sebelum memberi hibah.

Syarat wahib adalah pemilik sah, baligh, berakal, sukarela, dan tidak dalam keadaan pailit (hutang melebihi harta)

Syarat Penerima Hibah:
1. Hidup: Penerima hibah harus benar-benar ada dan hidup secara nyata saat akad hibah diucapkan.
2. Keberadaan yang Pasti: Hibah kepada sosok yang belum ada (seperti cucu yang belum lahir/belum dikandung) dianggap tidak sah karena subjek hukumnya belum wujud.
3. Tidak Harus Baligh atau Berakal: Hibah boleh diberikan kepada anak kecil atau orang yang kurang ingatan (majnun). Dalam hal ini, wali atau pengampunya yang akan melakukan qabd (serah terima) atas nama mereka.

Syarat-syarat harta yang dihibahkan:
1. Harta yang dihibahkan harus milik orang yang menghibahkan dan bisa dimiliki. Jika barang tidak bisa dimiliki, maka hibahnya tidak sah.
2. Barang yang dihibahkan harus halal. Barang haram (seperti anjing atau babi) tidak sah untuk dimiliki dan tidak boleh dihibahkan, bahkan kepada non-muslim.
3. Harta tersebut harus memiliki nilai guna secara syariat (mubah). Jika tidak bisa dimanfaatkan secara mubah, maka tidak boleh dihibahkan.

Ma jaaza bai'uhu jazat hibatuh, pada dasarnya, barang yang boleh diperjualbelikan, boleh juga dihibahkan. Sebaliknya, jika barang tersebut tidak boleh dijual maka tidak boleh dihibahkan. Hibah hanya sah untuk barang halal, milik sendiri, dan memiliki manfaat yang diperbolehkan syariat. 

Dalam syarat sah hibah (serah terima) dan pembatalan hibah (arruju' fil hibah), mayoritas ulama (Hanafi, Syafi'i, Hambali) berpendapat bahwa hibah dianggap tidak sah dan kepemilikan tidak berpindah sebelum barang tersebut diserahterimakan (qabdh) dari pemberi (wahib) kepada penerima (mauhub lahu). 

Namun menurut Mazhab Maliki: Hibah sah meskipun belum diserahterimakan, jika penerima hibah belum sempat menerimanya karena alasan jarak atau kendala, dan akad sudah terjadi. Namun, jika penerima hibah memiliki kesempatan untuk menerimanya tetapi tidak memintanya, maka menurut Mazhab Maliki, hibah tersebut batal. 

Mazhab Hanafi membolehkan pemberi menarik kembali hibahnya, baik sebelum diserahterimakan maupun sesudah diserahterimakan, selama barang tersebut belum diapa-apakan (belum dijual, belum rusak, belum berubah bentuk, atau belum pindah tangan) oleh penerima. 

Mazhab Syafi'i dan jumhur secara umumberpendapat bahwa  hibah tidak dapat ditarik kembali setelah barang diserahterimakan. Penarikan hibah dianggap haram dan perbuatannya sangat tercela, seperti digambarkan dalam hadis "bagaikan anjing yang muntah kembali memakan muntahannya". 

Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi'i dan Maliki, menyepakati bahwa orang tua boleh menarik kembali hibah yang diberikan kepada anaknya. Jika barang hibah sudah dijual atau diolah oleh penerima, maka baik menurut Syafi'i maupun Hanafi, hibah tidak bisa ditarik kembali karena sudah ada hak pihak lain.  

Pindah kepemilikan hibah terjadi saat qabdh (serah terima). Hanafi lebih fleksibel dalam pembatalan (sebelum diolah), sementara Syafi'i/Jumhur sangat ketat melarang pembatalan, kecuali hibah orang tua kepada anak.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.