Foto: Dok. Media Istiqlal

Hawamis Istiqlal : Membedah Makna I'adah, Qada, dan Ketentuan Waktu Salat Fardu

02 Sep 2026

 Kitab Al-Fiqhul Manhaji Karya Syekh Mustafa Al-Bugha, Syekh Ali Asy-Syarbaji, dan Syekh Mustafa Al-Khin

Oleh: KH. Jamaluddin F. Hasyim Adnan, S.H.I., M.H.

Salat lima waktu merupakan salah satu rukun Islam dan ibadah fardu utama bagi setiap Muslim. Namun, agar ibadah ini sah dan sesuai petunjuk syariat, seorang Muslim perlu memahami ketentuannya secara mendalam, mulai dari pembagian waktu salat, waktu-waktu yang dimakruhkan untuk melaksanakannya, hingga tata cara mengulang (i'adah) dan mengganti (qada) salat yang terlewat.

Dalam kajian Hawamisy di Masjid Istiqlal, KH. Jamaluddin F. Hasyim Adnan, S.H.I., M.H. membedah fikih ibadah salat berdasarkan Mazhab Syafi'i dengan merujuk pada kitab Al-Fiqhul Manhaji.

Ketentuan Waktu Salat Lima Waktu

Secara syariat, waktu pelaksanaan salat lima waktu sudah ditentukan secara pasti dan tidak boleh diubah melalui ijtihad. Ketetapan waktu ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat di dalam Al-Qur'an:

إِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

"Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103)

Waktu-waktu salat tersebut diajarkan langsung oleh Malaikat Jibril 'alaihis salam kepada Nabi Muhammad ﷺ, baik awal maupun akhir waktunya. Rincian batas waktu salat lima waktu adalah sebagai berikut:

  1. Subuh: Dimulai dari terbitnya fajar sadik hingga terbitnya matahari (syuruk). Fajar sadik ditandai dengan munculnya cahaya putih yang membentang di ufuk timur dan makin terang.
  2. Zuhur: Dimulai ketika matahari tergelincir dari puncaknya ke arah barat (muncul bayangan kecil) hingga panjang bayangan suatu benda sama dengan tinggi benda tersebut.
  3. Asar: Dimulai ketika panjang bayangan benda melebihi panjang benda itu sendiri hingga terbenamnya matahari.
  4. Magrib: Dimulai sejak terbenamnya matahari secara sempurna hingga hilangnya syafak (mega merah) di ufuk barat.
  5. Isya: Dimulai dari hilangnya mega merah hingga terbitnya fajar sadik (masuk waktu Subuh).

Pengecualian berlaku pada salat Subuh, yaitu akhir waktunya ditandai oleh terbitnya matahari dan tidak bersambung dengan awal waktu salat fardu berikutnya.

Waktu-Waktu yang Dimakruhkan untuk Salat Sunah

Syariat Islam melarang atau memakruhkan pelaksanaan salat sunah mutlak (salat sunah yang tidak memiliki sebab tertentu) pada waktu-waktu berikut:

  1. Saat Matahari Tepat di Tengah (Istiwa): Yaitu waktu sebelum tergelincirnya matahari (sebelum masuk waktu Zuhur), kecuali pada hari Jumat.
  2. Setelah Salat Asar: Mulai dari selesainya pelaksanaan salat Asar hingga terbenamnya matahari.
  3. Setelah Salat Subuh: Mulai dari selesainya pelaksanaan salat Subuh hingga matahari terbit dan naik setinggi tombak.

Ketentuan makruh ini tidak berlaku bagi salat sunah yang memiliki sebab (dzatus sabab), seperti salat sunah wudu, salat tahiyatul masjid, atau salat jenazah. Selain itu, larangan waktu makruh ini dikecualikan di kawasan Tanah Haram Makkah (Masjidil Haram), di mana salat dan tawaf diperbolehkan kapan saja selama 24 jam.

Perbedaan Konsep I'adah dan Qada

Dalam fikih Islam, terdapat perbedaan mendasar antara mengulangi salat (i'adah) dan mengganti salat (qada):

1. I'adah (Mengulangi Salat)

I'adah adalah mengerjakan kembali suatu salat yang telah dilakukan di dalam rentang waktunya. Hal ini disunahkan apabila seseorang merasa ada kekurangan dalam salatnya atau untuk mendapatkan keutamaan yang lebih tinggi, seperti mengulangi salat sendirian dengan cara berjemaah di masjid.

2. Qada (Mengganti Salat yang Terlewat)

Qada adalah melaksanakan salat fardu di luar batas waktu yang telah ditentukan karena terlewat. Para ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan salat wajib menggantinya (qada). Hal ini berlandaskan hadis sahih:

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Barang siapa yang terlewat salat karena tertidur atau lupa, maka tebusannya adalah mengerjakannya ketika ia ingat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengenai hukum meninggalkannya, terdapat dua kondisi:

  • Karena Uzur (Tertidur/Lupa): Seseorang tidak berdosa, dan kewajiban qada dapat dilakukan ketika ia ingat atau secara kelonggaran.
  • Tanpa Uzur (Sengaja Menunda): Seseorang berdosa besar, dan wajib baginya untuk segera mengqada salat tersebut tanpa menundanya.

Melalui kajian ini, umat Islam diharapkan dapat lebih disiplin dalam menjaga waktu salat fardu, memahami batas-batas ibadah sesuai tuntunan syariat, serta berupaya menuntaskan setiap kewajiban salat yang belum terpenuhi.

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.