Foto: Dok. Media Istiqlal

Khutbah Jumat Istiqlal: Harmonisasi Nilai-nilai Islam Dalam Kehidupan Bernegara

Admin 22 May 2025 Warta Istiqlal

Oleh : Prof. Asep Saepudin Jahar, MA., Ph.D. (Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Jakarta, www.istiqlal.or.id - Jemaah Jumat Rahimakulullah. Segala puji dan syukur hanya milik Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan ihsan. Shalawat dan salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menebar nilai-nilai keislaman.

Pada kesempatan yang penuh keberkahan ini, marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ketakwaan bukan hanya dalam ibadah ritual semata, tetapi juga harus tercermin dalam kehidupan sosial, bermasyarakat, dan bernegara.

Islam bukan hanya agama ibadah personal, tetapi juga sistem nilai yang menyeluruh. Islam membawa prinsip-prinsip luhur yang jika diimplementasikan, akan memperkuat tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Islam tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip negara. Sebaliknya nilai-nilai Islam menguatkan prinsip bernegara yang menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan kedamaian.

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin menekankan pentingnya kerukunan, kebaikan, dan keadilan dalam kehidupan bersama. Nilai-nilai ini menjadi fondasi dalam menciptakan masyarakat yang damai dan harmonis, baik secara spiritual maupun sosial.

Kebaikan dalam Islam bukan hanya ditujukan kepada sesama Muslim, tetapi juga kepada seluruh umat manusia. Oleh karena itu, prinsip-prinsip kebaikan seperti menghargai, membantu, dan menjaga hak orang lain sejalan dengan nilai-nilai universal yang dijunjung dalam kehidupan berbangsa.

Sidang Jumat yang Berbahagia

Islam menjadi pedoman moral bagi umatnya untuk berperan aktif dalam kehidupan sosial, bukan hanya sebagai individu, tetapi juga sebagai bagian dari warga negara yang memiliki tanggung jawab sosial.

Dalam konteks Indonesia, banyak regulasi dan norma yang diadopsi negara sejatinya berasal dari nilai-nilai luhur yang juga terkandung dalam ajaran Islam. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi rujukan dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat, baik dalam ruang privat maupun publik banyak pula mengadopsi nilai-nilai keislaman.

Dengan kata lain, pengamalan nilai-nilai keislaman tak hanya bersifat ritual, tetapi juga tercermin dalam ketaatan terhadap hukum dan tatanan sosial dalam bernegara. Untuk itU kita semua diperintahkan oleh Allah SWT untuk menaati peraturan-peraturan yang disepakati bersama di negara kita Indonesia.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

ٰيٓاَيُّهَا الَّ هذيْنَ ’امَن ْٰوٓا اَ هطيْع وا ٰاللَّ وَاَ هطيْع وا الرَّ سوْلَ وَا و هلى الَْمْ هر همنْ ك “مْ فَ هانْ تَنَازَعْت مْ فهيْ شَيْ „ء فَ ردُّوْه اهلَى ٰاللهّ وَالرَّ سوْ هل اهنْ كنْت مْ ت ؤْ همن وْنَ بهاٰللِه وَالْيَوْ هم ا ْ ’ل هخ هر ’ذ هلكَ خَيْ ر وَّاَحْسَ ن تَأْ هويْلًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat). (QS. An-Nisa: 59).

Ayat ini menegaskan bahwa ketaatan kepada negara, selama tidak bertentangan dengan syariat, adalah bagian dari pengamalan ajaran Islam. Maka, menerapkan aturan negara yang telah menjadi kesepakatan bersama adalah bentuk ketaatan yang juga bernilai ibadah. Hal ini sejalan dengan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda:
مَنْ أَطَاعَ هني فَقَدْ أَطَاعَ اَّللَّ، وَمَنْ يَعْ هص هني فَقَدْ عَصَى اَّللَّ، وَمَنْ ي هطعه ٱلَْْ هميرَ فَقَدْ أَطَاعَ هني، وَمَنْ يَعْ هص ٱلَْْ هميرَ فَقَدْ عَصَا هني

“Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku.” (HR. Muslim no. 1835).

Sebagai bangsa Indonesia yang menganut Pancasila sebagai dasar negara, kita sebenarnya telah memiliki ruang yang cukup luas untuk menjalankan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila memuat nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial yang semuanya bersesuaian dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, seorang Muslim sejati juga adalah warga negara yang baik.

Ketaatan kita terhadap aturan-aturan negara dalam kehidupan sehari-hari harus dimaknai sebagai bagian dari ibadah kepada Allah. Sebab, aturan-aturan tersebut banyak yang merupakan hasil adopsi dari kebiasaan baik dan nilai-nilai kemanusiaan yang tertegas dalam Pancasila. Dalam hal ini, Islam dan negara bukan dua entitas yang bertentangan, melainkan bisa saling menguatkan dalam melindungi publik dan menghormati sesama.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap konstitusi dan hukum negara sejatinya juga merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai Islam. Karena itu, menjadi Muslim yang baik berarti juga menjadi anak bangsa yang taat aturan dan bertanggung jawab. Sebaliknya, merusak tatanan negara sama halnya dengan merusak tatanan keislaman itu sendiri. Maka, berislamlah dengan sebaik-baiknya, dan bernegaralah dengan penuh kesadaran bahwa keduanya saling melengkapi, bukan bertentangan.

Islam dan Indonesia adalah dua identitas yang bisa berjalan harmonis. Menjadi warga negara yang baik adalah jalan untuk menjadi Muslim yang baik pula. Sebab, bernegara adalah bagian dari pengamalan keislaman yang menyeluruh. Semoga kita dapat mengamalkan Harmonisasi Nilai-Nilai Islam dalam Kehidupan Bernegara. Amin. (FAJR/Humas dan Media Masjid Istiqlal)
 

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.