Jakarta, www.istiqlal.or.id - Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah! Radikalisme pada umumnya dimaknai sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan (dalam politik, sosial, dsb.) dengan cepat melalui pemaksaan dan atau kekerasan. Radikalisme dalam agama seringkali muncul dalam bentuk pemaksaan atas suatu keyakinan dan pemahaman dengan menafikan yang berbeda dengannya.
Dalam bentuk yang ekstrem muncul kelompok-kelompok takfiri, semua yang berbeda dengan kelompoknya adalah sesat dan menyesatkan. Pemahaman seperti ini sejatinya selalu ada pada setiap kelompok agama, terutama karena pemahaman terhadap agama yang tidak utuh.
Hadirin, jika kita cermati sejarah kenabian maka kita akan menjumpai sikap dan perilaku Rasulullah SAW. sebagaimana terekam, misalnya, di dalam Surah Ali ‘Imran [3]: 159. Dari ayat ini kita akan memperoleh gambaran jelas bagaimana lembutnya pribadi beliau dalam menjalankan dakwahnya.
Sekiranya beliau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah sahabat-sahabat dan manusia pada umumnya akan menjauhkan diri dan menolak dakwahnya. Sikap dan perilaku itu diimplementasikan dalam pergaulan sosialnya sehingga dakwahnya sangat cair dan mudah diterima oleh masyarakat luas.
.png)
Artinya: “Maka berkat rahmat Allah SWT engkau (Muhammad SAW) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah SWT. Sungguh, Allah SWT mencintai orang yang bertawakal.” (QS. Ali ‘Imran/3: 159)
Ajaran yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ajaran yang moderat (wasathi), dan hal itu tampak dalam semua aspek ajaran Islam, baik dalam akidah, syari’ah (ibadah dan muamalat), maupun keluhuran akhlak. Dalam praktik ibadah sosial saja, misalnya dalam berinfak, kita dianjurkan untuk tidak berlebih-lebihan, terlalu royal maupun kikir, tetapi dengan jalan tengah. Mari kita cermati makna Surah Al-Furqan/25 ayat 67 sebagai berikut : “Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih – Ibadur-Rahman) adalah orang-orang yang apabila menginfakkan (hartanya), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, tetapi di antara keduanya secara wajar”. Begitu pula dalam aspek-aspek yang lain.
Kenapa demikian? Karena memang umat Islam oleh Allah subhanahu wata'ala dijadikan sebagai umat yang moderat di muka bumi ini. Kita dapat mencermati ayat yang terletak persis di tengah-tengah Surah Al-Baqarah, yaitu ayat ke-143 (Surah Al-Baqarah seluruhnya memiliki 286 ayat) yang berbunyi:
Artinya: “Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) ”umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad SAW) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah SWT. Dan Allah SWT tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah/2: 143)

Asy-Sya’rawi (1997: I, 627) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa makna ummatan wasathan adalah tengah-tengah dalam beriman dan berakidah. Di satu sisi ada banyak orang yang ingkar dan di sisi yang lain ada pula yang bertuhan banyak. Islam datang menegaskan bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa sebagai jalan tengah. Di satu sisi ada yang berlebih-lebihan mengagungkan materi (maaddiyah), di sisi yang lain berlebih-lebihan pada dimensi nonmateri (ruhiyah) saja. Islam datang meng¬ga¬bungkan keduanya sebagai jalan tengah. Begitu seterusnya dalam aspek-aspek yang lain.
Ma’asyiral Muslimin, Rahimakumullah!
Beberapa indikator penting dalam pengamalan wasathiyatul-Islam yang dapat disampaikan dalam media singkat ini, antara lain:
Pertama, memegangi prinsip hidup berimbang (tawazun) antara dunia dan akhirat, antara hak dan kewajiban, antara tsawabit dan mutagayyirat, dan antara teks dan konteks. Manusia diarahkan agar berupaya sekuat tenaga meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Dengan kata lain, harus berupaya keras mempersiapkan kehidupan akhiratnya tetapi tidak melupakan bagian pentingnya dalam kehidupan di dunia ini.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Qashash [28]: 77, artinya sebagai berikut.
"Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah SWT kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah SWT telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah SWT tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan." (QS. Al-Qashash [28]: 77)

Kedua, senantiasa memelihara hubungan vertikal dan horizontalnya dengan baik. Hablum minallah dan hablum minannas-nya terjaga secara baik dan seimbang. Pesan Al-Qur’an agar selalu menjaga hubungan baik dengan Allah SWT sekaligus hubungan baik dengan sesama manusia.
Allah SWT berfirman dalam Q(QS. Ali ‘Imran [3]: 112, artinya sebagai berikut.
Artinya: "Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka (berpegang) pada tali (agama) Allah SWT dan tali (perjanjian) dengan manusia. Mereka mendapat murka dari Allah SWT dan (selalu) diliputi kesengsaraan. Yang demikian itu karena mereka mengingkari ayat-ayat Allah SWT dan membunuh para nabi, tanpa hak (alasan yang benar). Yang demikian itu karena mereka durhaka dan melampaui batas." (Ali ‘Imran [3]: 112)
Ketiga, menghargai kemajemukan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Memahami dan menerima berbagai perbedaan, karena hal itu merupakan sebuah keniscayaan yang dikehendaki oleh Yang Mahakuasa. Perbedaan dijadikan sebagai wahana untuk saling menghargai, menghormati, dan saling mengedepankan upaya-upaya kongkret untuk hidup harmonis di dalam pergaulan sosial. Umat manusia adalah makhluk mulia (Al-Isra’ [17]:70) sehingga harus dijaga kemuliaannya dengan menghargai kehidupan mereka.
Dalam Surah Al-Maidah [5]: 32, siapa saja yang menghargai jiwa seorang manusia maka seperti ia telah menghargai dan menjaga kehidupan keseluruhan umat manusia. Perbedaan keyakinan di dalam masyarakat adalah hal yang tak dapat diingkari (cermati Yunus/10:99), dan karena itu siapapun tak boleh mencela dan memaki simbol-simbol sakral yang diyakini orang lain dan berbeda dengan apa yang dia yakini. Pedoman ini sangat jelas diterakan Allah SWT di dalam Al-Qur’an Surah Al-An’am [6]: 108).

Artinya: "Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah SWT, karena mereka nanti akan memaki Allah SWT dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An’am [6]: 108)
Keempat, menjalankan dakwah dengan cara-cara yang bijak, nasihat yang baik, dan dengan diskusi yang simpatik. Cara-cara dakwah seperti ini digariskan dengan jelas di dalam Al-Qur’an, Surah An-Nahl [16]: 125.
Artinya: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. An-Nahl [16]: 125)
Dalam Tafsir Al-Muyassar (1430H, I:281) dijelaskan bahwa jalan dakwah Rasul adalah mengajak manusia dengan cara-cara yang sesuai dengan kondisinya, nasihat yang baik, dan dengan diskusi atau debat yang halus dan lembut (al-rifqu wa al-layyin), karena sejatinya tugas kenabian hanyalah menyampaikan, bukan memaksa. Karena, segala bentuk pemaksaan dan kekerasan hanya akan melahirkan beban moral dalam menjalankannya, bukan ketaatan sejati.

Hadirin yang mulia!
Pola-pola pikir wasathiyatul-Islam harus diwujudkan melalui ekosistem di dalam kehidupan rumah tangga bersama dengan keluarga batih, melalui pendidikan formal di sekolah, komunitas-komunitas di tengah masyarakat, lembaga-lembaga keagamaan, informasi melalui media, dan terpenting dalam sistem politik. Hanya dengan melalui ekosistem ini pemahaman dan praktik wasathiyatul-Islam secara simultan akan memiliki kebermaknaan dalam implementasinya. (FAJR/Humas dan Media Masjid Istiqlal)