Foto: Dok. Media Istiqlal

Kajian Zuhur Istiqlal: Adabul Iman

Admin 19 Jun 2025 Warta Istiqlal

Oleh: KH. Bukhori Sail Attahiri, Lc., MA
Bidayatul Hidayah: Imam Al-Ghazaliy
 

Jakarta, www.istiqlal.or.id - Pertemuan sebelumnya membahas tentang adabul imam, etika atau tata cara menjadi imam, dan telah sampai pada pembahasan doa qunut pada shalat shubuh. Imam Al-Ghazali rahimahullah menjelaskan bahwa dalam shalat shubuh terdapat doa qunut. Dijelaskan penyusun kitab:
ولا يخص الإمام نفسه بالدعاء في قنوت الصبح، بل يقول: (اللهم اهدنا)ن ويجهر به، ويؤمن القوم ولا يرفعون أيديهم إذ لم يثبت ذلك في الاخبار، ويقرأ المأموم بقية القنوت من قوله: )إنك تقضي ولا يقضى عليك(
ولا يقف المأموم وحده، بل يدخل في الصف، أو يجر إلى نفسه غيره، ولا ينبغي للمأموم أن يتقدم على الإمام في أفعاله أو يساويه، بل ينبغي أن يتأخر عنه، ولا يهوي للركوع إلا إذا انتهى الإمام إلى حد الركوع، ولا يهوى للسجود ما لم تصل جبهة الامام إلى الارض.

Imam tidak boleh berdoa untuk dirinya sendiri da¬lam membaca qunut subuh tapi hendaknya ia meng¬ucapkan Allahumma ihdina (Ya Allah, tunjukkan kami) dengan suara nyaring, sedangkan para makmum mengamininya tanpa mengangkat tangan mereka ka¬rena hal itu tak terdapat dalam riwayat. Selebihnya makmum membaca sendiri sisa dari doa qunut tersebut, yakni dimulai dari Innaka la yaqdhi wa la yuqdha 'alaika.

Makmum tidak boleh berdiri sendirian secara terpisah, Ia harus masuk ke dalam barisan atau menarik orang lain untuk membuat barisan dengannya. Makmum tak boleh berdiri di depan imam, mendahului, atau bergerak secara bersamaan dengan gerakan imam. 

Tapi, Ia harus melakukannya sesudah imam. Ia tak boleh ru¬kuk kecuali setelah imam sempurna dalam posisi rukuk. Begitu pun, ia tak boleh sujud selama dahi imam belum sampai di tanah.
Imam tidak boleh mengkhususkan doanya untuk diri sendiri. Walaupun imam di luar shalat, seumpama selesai ketita memimpin doa maka doanya itu harus untuk jamaah, bukan untuk diri sendiri.  

Perbedaan doa untuk jamaah atau untuk sendiri biasanya terlihat dari dhammir (kata ganti orang) yang digunakan. Seumpama dalam doa qunut, maka menggunakan lafazh Allahumma ihdina (Ya Allah Berilah penjuk pada kami),  dan bukan Allahumah ihdini (Ya Allah Berilah petunjuk pada diriku).

Dalam keterangan kitab ini dikatakan bahwa jika seseorang menjadi imam kemudian doa qunutnya itu damirnya kembali kepada diri sendiri, maka disebut dengan telah berkhianat. Berkhianat karena berdoa secara umum untuk jamaah yang banyak tetapi isi doanya untuk diri sendiri. 

Ketika makmum mengaminkan, berarti makmum hanya mendoakan kepentingan imamnya sendiri, ini lah yang disebut dengan khianat. Karena itu bila seseorang menjadi imam, ketika memimpin doa harus perhatikan dhamir dalam doanya. 

Dalam posisi sebagai imam harus menggunakan dhammir nahnu (kami) dan bukan ana (aku).  Tetapi dalam keadaan berdoa sendiri apakah boleh menggunakan dhamir nahnu dengan niatkan untuk diri sendiri dan keluarga misalnya. 

Begitu juga ketika membaca doa qunut, boleh dengan dhamir nahnu walaupun shalat sendiri, karena kita dibolehkan mendoakan orang lain. Ketika berdoa denag lafazh Allahumma ihdina (Ya Allah Berilah penjuk pada kami), ketika sedang shalat sendirian berarti mendoakan dirinya  yang sedang shalat, anak istri, suami dan keluarga. 

Doa qunut dibaca lantang agar didengar oleh makmum. Menurut Imam Alghazali doa qunut dibaca tanpa mengangkat tangan, tetap tangannya di bawah. Perbedaan ini bersifat afdhaliyah (keutamaan) saja, menurut ulama lain, karena sedang berdoa maka etikanya adalah mengangkat. Umumnya di Indonesia doa qunut dibarengi dengan meangkat tangan.

Dalam qunut terdapat khilafiah. Untuk mazhab Syafi'i qunut adalah sunnah muakkadah. Dalam mazhab Maliki qunut juga dihukumi sunnah muakkadah, namun berbeda dalam prakteknya. 

Di negara-negara yang bermazhab Maliki seperti di sebagian Mesir dan sebagian besar di Aljazair, doa qunut dikerjakan sebelum ruku’ dan dibaca masing-masing. Imamnya membaca qunut tetapi diam saja, begitu juga makmumnya. Ini adalah beberapa perbedaan, pengetahuan tentang ini akan bermanfaat sehingga ketika berada dalam situasi demikian kita tidak merasa aneh. 

Perbedaan pendapat umat menjadi rahmat bila ada dasarnya. Pada dasarnya hadis tentang shalat Nabi adalah hasil penglihatan banyak orang yang menginterpretasikan hadis Nabi:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat).”

Hadis-hadis tentang shalat, pada umumnya adalah hadis-hadis riwayat orang lain yang menyatakan bahwa saya melihat Nabi salat begini dan begitu. sehingga berbeda-beda, tetapi bedanya bukan perbedaan yang prinsip, hanya perbedaan yang dalam kesunnahannya saja. 

Perbedaan pendapat yang menjadi rahmat bukan yang hanya berdasarkan  logika tanpa ada dasar nash, seperti dari keterangan hadis atau Ulama, datang  tiba-tiba dari pernyataan, “menurut saya begini.” Dalam hal agama apalagi dalam hal ibadah, harus mengikuti bagaimana ulama zaman dulu mengartikan hadis, lebih jauh lagi bagaimana para sahabat itu mengartikan hadis, seperti apa para tabiin mengartikan hadis. 

Jangan sampai kita tidak melihat pendapat-pendapat terdulu kemudian melogikakan memakai analisa sendiri. Berpendapat dengan model ini merusak, bukan ikhtilaf yang membawa rahmat namun membahayakan akan merusak syariat. 

Imam Al-Ghazali menganjurkan imam dalam membaca qunut tidak dihabiskan semuanya secara jahr. Ketika sampai pada kalimat:
)إنك تقضي ولا يقضى عليك(

Fainnaka taqdi wa la yuqdha ‘alaik mulai dibacanya sir. Karena setelah itu adalah adalah kalimat-kalimat taukid dan sudah bukan lagi kalimat doa untuk meminta atau memohon perlindungan, namun berupa  adalah pujian. Bila diaminkan menjadi kurang pas. 

Di Mesir atau di Arab ketika imam membaca jahr semua dari awal sampai akhir, mereka mengetahui maknanya maka makmum tidak bilang menyatakan ”amin” tetapi asyhad yang berarti aku bersaksi.

Makmum tidak berdiri sendiri di belakang imam. Bila terdapat makmum misalnya sebaris atau dua baris atau tiga baris, lalu dating makmum sendirian dan barisan sudah penuh, yang datang sendirian itu tidak boleh mengambil shaf sendirian, tetapi masuk ke dalam shaf yang sudah penuh itu. 

Walaupun sudah penuh biasanya  masih bisa untuk disusupi. Orang yang berada di shaf depan harus paham, sehingga ketika ada jamaah datang sendirian dan dia dianjurkan tidak berdiri sendiri tidak mengalami kesulitan untuk masuk ke shaf yang ada.

Kecuali dia sendiri dan ada yang dating maka bisa berdua atau bertiga. Sebenarnya makmum tidak dianjurkan untuk terlambat, namaun keadaan terkadang keadaan  memaksa jamaah menjadi masbuk. Makmum tidak boleh mendahului atau membersamai imam dalam gerakan takbiratul ihramnya imam harus imam terlebih  dahulu baru makmum, rukuk imam dahulu baru makmum, tidak membersamai atau mendahului. 

Makmum mulai gerakan rukuk ketika imam sudah rukuk, begitu juga sujud. Imam Al-Ghazali mengajarkan agar kita tertib, menghindari untuk mendahului atau membarengi gerakan imam karena tergesa-gesa. 

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.