Foto: Dok. Media Istiqlal

Tafsirkan Alquran tanpa Ilmu Hukumnya Haram

Admin 04 Dec 2025 Warta Istiqlal

KH. Ahmad Muzzakir Abdurrahman, Lc, MA.

Al- Qur’an jika ditafsirkan tanpa ilmu dan membahas makna ayat-ayat secara serampangan hukumnya haram. Sebab, tidak semua orang memiliki kapasitas dalam menafsirkan dan menerjemahkan ayat-ayat Al- Qur’an. 

“Orang-orang yang biasa disebut Ustadz atau Kyai, namun sudah berani menafsirkan Al-Qur’an yang tafsirannya tidak dikenal oleh ahli tafsir, artinya dia membuat pendapat baru dan tidak didasari dengan ilmu,” tegas KH. Ahmad Muzzakir. 

Tafsir Al-Qur’an berdasarkan pendapat para ulama hukumnya boleh dan lebih baik, karena pada dasarnya mereka di dunia tafsir. Dalam menafsirkan Al-Qur’an tidak cukup dengan berbahasa arab saja, tetapi juga dengan pengetahuan. Seseorang yang memiliki kemampuan tafsir harus menguasai berbagai disiplin ilmu, seperti Nahwu, Shorof, Balaghah, Mantik, dan memahami ayat muhkamat dan mutasyabihat. 

Mengutip Imam Nawawi, KH. Ahmad Muzzakir menegaskan terdapat ayat-ayat yang dijangkau dalam ranah ijtihad yang bisa dicerna dan tidak. Seorang mufassir harus mengetahui cara dan kepantasan dalam menafsirkan agar mudah dipahami dan masuk akal. 

Tidak diperbolehkan membahas penafsiran yang tidak masuk dalam ranah ijtihad, seperti ranah riwayat, kecuali meriwayatkan pendapat tersebut dengan cara yang baik dan sesuai dengan pendapat ulama ulama yang sudah diakui umat. 

KH. Ahmad Muzzakir memberikan contoh pada surah Al-Fath ayat 10 yang berbunyi “يَدُ اللّٰهِ فَوْقَ اَيْدِيْهِمْۚ” (Tangan Allah di atas tangan mereka). Jika hanya mengandalkan terjemahan bahasa, kata yad berarti tangan, tetapi haram hukumnya bila menganggap Allah SWT seperti makhluk yang memiliki fisik. Karena itu, para ulama menafsirkan kata tersebut dengan “kekuasaan Allah”. 

Selain itu, dalam surah Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi “اَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ..” yang artinya (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Secara bahasa memiliki makna ganda, bisa berarti masa suci atau masa haid. 

Tanpa ilmu fiqih dan tafsir yang mendalam, seseorang bisa keliru dalam menentukan hukum yang terkandung di dalamnya, sehingga bisa menghasilkan pemaknaan yang fatal. Disarankan untuk masyarakat awam yang ingin menyampaikan Al-Qur’an  agar terhindar dari dosa tafsir tanpa ilmu yaitu dengan menyampaikan makna ayat dengan cara mengutip pendapat ulama tafsir terpercaya. (TANZA/ Humas dan Media Masjid Istiqlal)


 

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.