Foto: Dok. Media Istiqlal

Islam Mengajarkan Tetap Teguh Menjalankan Agama di Mana Pun Berada

Administrator 20 Jul 2026 Warta Istiqlal

Dalam bukunya, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. menjelaskan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Salah satu kaidah fikih yang menjadi landasan adalah adh-dharurat tubih al-mahdzurat, yaitu keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada kondisi normal tidak diperbolehkan. Kaidah ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad saw., la dharara wa la dhirara, yang menegaskan bahwa tidak boleh menimbulkan bahaya maupun menjadi korban dari suatu bahaya.

Seorang muslim pada dasarnya dapat tinggal di mana saja, selama tetap memiliki kebebasan untuk menjalankan kewajiban agamanya, seperti salat, zakat, puasa, dan ibadah lainnya. Islam tidak mempersoalkan seseorang menjadi bagian dari masyarakat yang berbeda agama selama nilai-nilai dasar keislamannya tetap dapat diamalkan dengan baik. Namun, apabila kondisi yang dihadapi membuat seseorang tidak lagi mampu menjalankan ajaran Islam secara mendasar dalam waktu yang berkepanjangan, maka hijrah menuju tempat yang lebih baik menjadi pilihan yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan Allah Swt. dalam firman nya: 

اِنَّ الَّذِيْنَ تَوَفّٰىهُمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ ظَالِمِيْٓ اَنْفُسِهِمْ قَالُوْا فِيْمَ كُنْتُمْ ۗ قَالُوْا كُنَّا مُسْتَضْعَفِيْنَ فِى الْاَرْضِۗ قَالُوْٓا اَلَمْ تَكُنْ اَرْضُ اللّٰهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوْا فِيْهَا ۗ فَاُولٰۤىِٕكَ مَأْوٰىهُمْ جَهَنَّمُ ۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًاۙ اِلَّا الْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ حِيْلَةً وَّلَا يَهْتَدُوْنَ سَبِيْلًاۙ فَاُولٰۤىِٕكَ عَسَى اللّٰهُ اَنْ يَّعْفُوَ عَنْهُمْ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَفُوًّا غَفُوْرًا 

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi dirinya,161) mereka (malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang yang tertindas di bumi (Makkah).” Mereka (malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di sana?” Maka, tempat mereka itu (neraka) Jahanam dan itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali, mereka yang tertindas dari (kalangan) laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang tidak berdaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS An-Nisa [4]: 97-99)

Prof. Nasaruddin Umar juga mengutip kisah sahabat Nabi Muhammad saw., Nu'aim an-Nahham. Ketika hendak berhijrah, masyarakat di tempat tinggalnya justru memberikan jaminan keamanan karena beliau dikenal banyak membantu anak-anak yatim dan para janda. Mendengar hal tersebut, Rasulullah saw. tidak memerintahkannya untuk pindah. Bahkan, dalam hadis lain kepada Fudaik, Rasulullah saw. bersabda,

"Dirikanlah salat, tunaikan zakat, jauhilah kejahatan, dan tinggallah bersama kaummu sesuka hatimu, dengan begitu engkau telah berhijrah." (HR. Ibnu Hibban).

Pesan ini menunjukkan bahwa makna hijrah tidak selalu dimaknai sebagai perpindahan tempat. Hijrah juga berarti menjaga keimanan, menegakkan ibadah, serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat dimanapun seseorang berada. Selama seorang muslim tetap dapat menjalankan syariat dan memberi kebaikan kepada lingkungan sekitarnya, ia telah mengamalkan nilai-nilai hijrah sebagaimana diajarkan Rasulullah saw. (RIZKI/HUMAS MEDIA ISTIQLAL)

Sumber: Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA.,

Moderasi Beragama Dan Tantangan Masa Depan Umat

Dapatkan informasi seputar masjid istiqlal

Ikuti channel kami di WhatsApp untuk update kegiatan, pengumuman, dan informasi penting.

Punya Pertanyaan Seputar Islam?

Sampaikan keraguan Anda kepada tim Fatwa Center Masjid Istiqlal untuk mendapatkan penjelasan berbasis dalil yang menenangkan hati.